BPJS: Penyesuaian iuran bertujuan untuk kesinambungan program jaminan kesehatan

id masrur ridwan,bpjs kesehatan cabang palangka raya,BPJS Kesehatan ,BPJS: Penyesuaian iuran bertujuan untuk kesinambungan program jaminan kesehatan,iura

BPJS: Penyesuaian iuran bertujuan untuk kesinambungan program jaminan kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan (kiri) (ANTARA/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan penyesuaian tarif iuran seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bertjuan untuk kesinambungan program jaminan kesehatan.

"Pada dasarnya pemerintah sangat menghargai putusan dari Mahkamah Agung ini. Kemudian dalam pertimbangannya Mahkamah Agung mendorong pemerintah untuk memperhatikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh agar program JKN ini dapat berkesinambungan," kata Masrur di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, dalam membangun ekosistem tersebut ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib.

Baca juga: Warga sambut baik subsidi iuran BPJS Kesehatan kelas 3

"Kedua memperhatikan manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar yang diatur dalam Peraturan Presiden. Dan yang ketiga, yaitu review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini pemerintah telah memberikan subsidi iuran kepada peserta mandiri yang mempunyai hak kelas rawat di kelas 3.

Pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini dilakukan penyesuaian iuran bagi peserta mandiri dengan besaran Rp150.000, per jiwa/bulan untuk kelas 1, Rp100.000 per jiwa/bulan untuk kelas 2.

"Dan untuk kelas 3 sebesar Rp42.000 per jiwa/bulan. Khusus untuk kelas 3 ini, di Tahun 2020 peserta hanya akan membayar iuran sebesar Rp25.500 per jiwa/bulan, karena selisihnya yang sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah," kata Masrur.

Baca juga: DPR RI dan DJSN apresiasi LAPAK ASIK - One to Many dari BPJAMSOSTEK

Dia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Beberapa waktu lalu kami juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui 12 media massa di Kota Palangka Raya. Melalui merekalah selanjutnya informasi tersebut disebarkan ke masyarakat," kata Masrur.

Sementara itu, Siti Bulkis (43) yang merupakan peserta JKN-KIS segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, menyambut baik adanya peraturan tersebut, terutama terkait adanya subsidi iuran dari pemerintah.

"Alhamdulillah, adanya peraturan ini jelas sangat meringankan untuk peserta, apalagi dengan kondisi ekonomi yang susah seperti saat ini. Walaupun jumlah iurannya naik, tapi kami bayarnya tetap sama dengan iuran yang sebelumnya karena pemerintah memberikan subsidi,” kata Siti.

Baca juga: Pemkab Barsel biayai iuran BPJS Kesehatan 12.874 warga

Baca juga: Pemkab Barsel-BPJS mantapkan koordinasi tingkatkan mutu pelayanan

Baca juga: BPJS Kesehatan tetap perhatikan protokol kesehatan saat berikan layanan