Ditangkap polisi gara-gara jual premium isi air
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah menangkap seorang sopir asal Banjarmasin Kalimantan Selatan, berinisial DR (30) karena diduga menipu warga setempat dengan modus menjual bahan bakar minyak jenis premium namun diganti dengan air.
“Modusnya, menawarkan BBM jenis premium kepada warga yang berdagang BBM dengan harga murah. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka pura-pura mengambil bensin di mana jeriken yang diantar ternyata hanya berisi air ledeng,” kata Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky di Tamiang Layang, Minggu.
Menurut Ecky, pelaku yang datang dengan menggunakan mobil warna silver DA 1850 TI, menawarkan premium seharga Rp6.500 per liter kepada korbannya. Harga yang murah membuat korbannya tergiur. Warga yang tertipu kemudian melaporkan ke SPKT Polres Bartim.
Salah satu korban, warga jalan A Yani km 02 Tamiang Layang Kecamatan Dusun Tmur, Mahmudi (27) mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Dia mengaku tergiur karena harga premium yang ditawarkan pelaku jauh murah dari pasaran yakni hanya Rp6.500 per liter.
Saat itu, Mahmudi ditawari premium sebanyak enam jeriken dengan volume 20 liter. Dia pun setuju. Saat itu pelaku membujuk Mahmudi untuk menggenapi premium yang dijualnya hingga 200 liter.
“Tersangka menawarkan meminjamkan jeriken miliknya agar premium yang dijualnya untuk korban mencapai 200 liter. Setelah mendapat persetujuan korbannya, tersangka berangkat dengan alasan mengambil premium yang sudah dipesan,” kata Ecky lagi.
Satu jam kemudian, tersangka datang dan bertemu istri korban, Nurmia dan menyerahkan enam buah jeriken isi 20 liter milik pelapor, dua buah jeriken isi 20 liter dan dua buah jeriken isi 30 liter dengan total sebanyak 230 liter.
Jeriken tersebut kemudian diambil korban dan dicoba dimasukkan ke dalam tangki pompa mini. Korban merasa heran karena tidak melihat uap premium seperti biasanya. Setelah diperiksa dan dikeluarkan lalu dimasukkan ke dalam botol transparan, diketahui bahwa isi jeriken ternyata adalah air.
Merasa tertipu, korban melaporkan ke Polres Bartim. Pelaku akhirnya berhasil diamankan anggota Satsabhara dan Satreskrim Polres Bartim saat mengisi jeriken dengan air di keran Masjid Jabal Nur KM 04 Tamiang Layang, Jumat (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Saat kita amankan, tersangka saat itu mengisi jeriken dengan air ledeng dari keran masjid. Dari hasil interogasi awal dan barang bukti, kita langsung amankan dan setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Dia dikenakan sangkaan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Kita juga akan kembangkan terhadap korban lainnya,” katanya
Baca juga: Ruang isolasi pasien COVID-19 di RSUD Tamiang Layang Bartim penuh
Baca juga: Sudah lima tenaga kesehatan di Bartim terkonfirmsi COVID-19
Baca juga: Bupati Bartim apresiasi bantuan dan dukungan DPRD sukseskan pembangunan
“Modusnya, menawarkan BBM jenis premium kepada warga yang berdagang BBM dengan harga murah. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka pura-pura mengambil bensin di mana jeriken yang diantar ternyata hanya berisi air ledeng,” kata Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky di Tamiang Layang, Minggu.
Menurut Ecky, pelaku yang datang dengan menggunakan mobil warna silver DA 1850 TI, menawarkan premium seharga Rp6.500 per liter kepada korbannya. Harga yang murah membuat korbannya tergiur. Warga yang tertipu kemudian melaporkan ke SPKT Polres Bartim.
Salah satu korban, warga jalan A Yani km 02 Tamiang Layang Kecamatan Dusun Tmur, Mahmudi (27) mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Dia mengaku tergiur karena harga premium yang ditawarkan pelaku jauh murah dari pasaran yakni hanya Rp6.500 per liter.
Saat itu, Mahmudi ditawari premium sebanyak enam jeriken dengan volume 20 liter. Dia pun setuju. Saat itu pelaku membujuk Mahmudi untuk menggenapi premium yang dijualnya hingga 200 liter.
“Tersangka menawarkan meminjamkan jeriken miliknya agar premium yang dijualnya untuk korban mencapai 200 liter. Setelah mendapat persetujuan korbannya, tersangka berangkat dengan alasan mengambil premium yang sudah dipesan,” kata Ecky lagi.
Satu jam kemudian, tersangka datang dan bertemu istri korban, Nurmia dan menyerahkan enam buah jeriken isi 20 liter milik pelapor, dua buah jeriken isi 20 liter dan dua buah jeriken isi 30 liter dengan total sebanyak 230 liter.
Jeriken tersebut kemudian diambil korban dan dicoba dimasukkan ke dalam tangki pompa mini. Korban merasa heran karena tidak melihat uap premium seperti biasanya. Setelah diperiksa dan dikeluarkan lalu dimasukkan ke dalam botol transparan, diketahui bahwa isi jeriken ternyata adalah air.
Merasa tertipu, korban melaporkan ke Polres Bartim. Pelaku akhirnya berhasil diamankan anggota Satsabhara dan Satreskrim Polres Bartim saat mengisi jeriken dengan air di keran Masjid Jabal Nur KM 04 Tamiang Layang, Jumat (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Saat kita amankan, tersangka saat itu mengisi jeriken dengan air ledeng dari keran masjid. Dari hasil interogasi awal dan barang bukti, kita langsung amankan dan setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Dia dikenakan sangkaan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Kita juga akan kembangkan terhadap korban lainnya,” katanya
Baca juga: Ruang isolasi pasien COVID-19 di RSUD Tamiang Layang Bartim penuh
Baca juga: Sudah lima tenaga kesehatan di Bartim terkonfirmsi COVID-19
Baca juga: Bupati Bartim apresiasi bantuan dan dukungan DPRD sukseskan pembangunan