Seorang pelajar ditangkap karena konsumsi ganja berbentuk kue

id Seorang pelajar ditangkap karena konsumsi ganja berbentuk kue,Badan Narkotika Nasional,bnn bali, pelajar asal Puerto Riko,Josur Omar Perez Del Valle,g

Seorang pelajar ditangkap karena konsumsi ganja berbentuk kue

Konferensi pers penangkapan WN Amerika Serikat oleh BNNP Bali, Denpasar, Selasa (4/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang pelajar asal Puerto Riko, Amerika Serikat bernama Josur Omar Perez Del Valle (21) karena mengkonsumsi ganja berbentuk kue cokelat.

"Modusnya berupa kue cokelat yang didalamnya ada kandungan ganja, dibawa dari Amerika setelah dites ada kandungan ganjanya, dilakukan sinergi dengan Bea Cukai dan ditangkap pelakunya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan bahwa ganja tersebut berbentuk kue tradisional berwarna cokelat yang ada dan diproduksi di Amerika Serikat. Setelah dilakukan pemeriksaan, kue cokelat tersebut ternyata mengandung ganja.

"Karena tersangka ini tahu ganja itu ilegal di Indonesia jadi disamarkan dalam bentuk kue. Produksi di negaranya dan dikirim oleh keluarga dari tersangka," jelas Agus Arjaya.

Baca juga: Polisi tangkap dua pemuda bawa 11 kg ganja saat alami kecelakaan

Ia mengatakan bahwa pengiriman ganja ke Indonesia berbentuk kue ini pertama kali terjadi. Kata dia, tersangka diketahui magang di salah satu lembaga sosial di Bali. Selanjutnya, kemasan tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian, mainan dan sebagainya.

Tersangka Josur Omar Perez Del Valle sudah berada di Bali selama enam bulan dengan misi sosial yang bertujuan untuk menganyam bambu.

"Ganja di kue itu untuk dikonsumsi sendiri, dari data yang didapatkan belum ada indikasi mengajak orang lain. Penjelasan dia sendiri sudah dua tahun menggunakan ganja," jelasnya.

Baca juga: Polisi sita 6,68 kilogram ganja jaringan lapas

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait informasi adanya barang kiriman pos berupa kue yang diduga mengandung ganja. Untuk itu petugas langsung melakukan Control Delivery ke daerah Sibang Kaja, Kecamatan Abian Semal dan menangkap tersangka pada 25 Juni 2020 pukul 11.00 wita.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi ungkap satu hektare tanaman ganja yang diacak dengan pohon pisang dan sayuran

Baca juga: Polisi tangkap tersangka pemilik 17 pohon ganja

Baca juga: BNN: Penyalahgunaan sabu dan ganja meningkat selama pandemi COVID-19