Tempat usaha tidak indahkan protokol kesehatan akan disanksi

id Tempat usaha tidak indahkan protokol kesehatan akan disanksi, Palangka raya, Sigit, DPRD Palangka raya

Tempat usaha tidak indahkan protokol kesehatan akan disanksi

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta kepada pelaku usaha di daerah itu selalu menaati protokol kesehatan, ketika melaksanakan aktivitasnya sehari-hari.

"Kalau tidak mengindahkan protokol kesehatan di tempat usahanya, maka akan diberi sanksi sesuai dengan yang akan diterapkan," kata Sigit di Palangka Raya, Minggu.

Menurutnya, pelaku usaha seperti rumah makan, tempat hiburan malam serta lain sebagainya, dipersilakan membuka tempat usahanya. Syaratnya, protokol kesehatan wajib diberlakukan sesuai aturan untuk mencegah penularan COVID-19.

Tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan maupun 'hand sanitizer', mengatur jarak antara penjual dan pengunjung yang hendak melakukan transaksi di tempat usaha tersebut.

"Yang terutama adalah pelanggan dan pedagang wajib menggunakan masker. Kalau ada tempat usaha yang tidak menaati protokol kesehatan, meski di daerah kita ini sudah mengarah ke tatanan kehidupan baru, maka wajib diberikan sanksi untuk memberikan efek jera," ucap Sigit.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalimantan Tengah itu menegaskan, kebiasaan masyarakat di daerah kita dalam proses tatanan kehidupan baru perlu menjadi perhatian bersama.

Saat keluar rumah dan beraktivitas wajib menggunakan masker, sehingga kegiatan masyarakat kembali normal seperti biasanya meski di tengah pandemi COVID-19.

"Lama kelamaan kita akan terbiasa dan pemerintah juga akan selalu mensosialisasikan mengenai hal tersebut," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat 'Kota Cantik' sebutan Kota Palangka Raya, untuk tidak menyepelekan ancaman penularan COVID-19. Masyarakat diminta tetap menjalankan pola hidup sehat agar terhindar dari wabah virus mematikan tersebut.

Pandemi COVID-19 belum berakhir karena penularan virus tersebut masih berpotensi terjadi. Untuk itulah masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan menjalankan protokol kesehatan.

"Biasakan pola hidup sehat, sehingga selama kita beraktivitas seperti biasa tidak akan mudah terpapar virus Corona," demikian Sigit Yunianto.

Baca juga: Puluhan pemancing Palangka Raya adu keberuntungan dapatkan lele dumbo

Baca juga: BPJS Kesehatan diminta terus tingkatkan layanan