DPRD Kotim dorong pengawasan kegiatan kepelabuhanan ditingkatkan

id DPRD Kotim dorong pengawasan kegiatan kepelabuhanan ditingkatkan, DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Sampit, tersus, TUKS, terminal khusus, Kotim

DPRD Kotim dorong pengawasan kegiatan kepelabuhanan ditingkatkan

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendorong pengawasan kegiatan kepelabuhanan ditingkatkan karena dinilai masih banyak hal yang perlu diperbaiki.

"Selain terkait kepatuhan terhadap aturan, ini juga terkait upaya kita mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor kepelabuhanan ini. Selain dari sisi pihak perusahaan yang wajib taat aturan, pengawasan juga harus dijalankan dengan benar," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Jumat.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional, masalah ini menjadi perhatian serius Komisi IV. Sektor kepelabuhanan harus dijalankan sesuai aturan untuk memenuhi kewajiban dalam hal keselamatan, potensi pendapatan asli daerah dan kepatuhan hukum.

Menurut Kurniawan, masalah ini juga menjadi pembahasan serius saat rapat dengar pendapat Komisi IV dengan perusahaan pemilik terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Beberapa masalah yang mengemuka diantaranya terkait keberadaan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam hal kepelabuhan dan gerak kapal. Pertanyaan yang muncul yaitu tentang bagaimana yang dimaksud pelabuhan, mekanisme pengawasan KSOP terhadap tersus dan TUKS yang ada di Kotawaringin Timur selama ini.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri harus dipatuhi. Pasal 8 ayat 2 huruf (b) menjelaskan persyaratan teknis, dilanjutkan Pasal 13 dan 14 menjelaskan bahwa izin dapat dicabut apabila ada ditemukan indikasi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Rapat juga membahas terkait Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur yang seharusnya juga melibatkan banyak pemangku kepentingan dan pihak eksekutif. Sayangnya dalam rapat ini hanya tiga perusahaan hadir sehingga Komisi IV akan kembali mengundang pihak-pihak terkait sesuai data tersus dan TUKS yang ada di daerah ini.

"Kami sangat mendukung investasi, tetapi investor juga harus memperhatikan dampak sosial dan dampak lingkungan sekitar, sehingga bisa tercipta kerukunan berusaha dan bermasyarakat. Hal tidak kalah penting, pemerintah daerah harus hadir bersama DPRD untuk membuat sebuah regulasi, agar ada dampak PAD terhadap aktivitas tersebut," ujar Kurniawan.

Baca juga: Legislator minta penerangan di Stadion 29 November Sampit ditambah

Sementara itu, rapat Komisi IV menghasilkan sejumlah kesimpulan, yakni menegaskan bahwa dunia usaha berkewajiban melakukan perbaikan dan penyesuaian standar teknis kelayakan terminal khusus dam TUKS dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dunia usaha berkewajiban melakukan penyesuaian terhadap kelengkapan administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dunia usaha juga berkewajiban untuk menyerap tenaga kerja lokal, menerapkan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sesuai dengan standar peraturan yang mengatur serta peduli dengan masyarakat dan lingkungan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Demi keamanan, keselamatan dan kelancaran aktivitas dunia usaha diharapkan kepada KSOP Kelas II Sampit untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan pengendalian dan pengawasan.

Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang membidangi kepelabuhanan dan tata ruang akan terus melakukan tinjauan lapangan memantau dunia usaha yang memiliki terminal khusus dan TUKS.

Komisi IV juga akan melakukan rapat tersendiri bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawarinpin Timur dan dunia usaha mengenai pra pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga: Legislator Kotim ini ingatkan pelestarian budaya jangan hanya wacana

Baca juga: Bupati Kotim sudah siapkan calon Penjabat Sekda pengganti Halikinnor