Palangka Raya luncurkan aplikasi pembayaran pajak daring

id aplikasi pembayaran pajak daring, pembayaran pajak online,Palangka Raya luncurkan aplikasi pembayaran pajak daring,Wali Kota Kota Palangka Raya, Fair

Palangka Raya luncurkan aplikasi pembayaran pajak daring

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah yang dilakukan secara daring.

"Peluncuran aplikasi ini adalah salah satu bentuk inovasi dari Pemko dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.

Melalui aplikasi daring pembayaran pajak daerah tersebut, kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu pun berharap partisipasi wajib pajak dalam membayarkan kewajiban tepat waktu.

Baca juga: Perpanjangan kebijakan pembebasan sanksi, berikan kesempatan masyarakat perdesaan di Kalteng

"Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota dari sektor pajak dapat meningkat," katanya.

Dengan meningkatnya PAD, lanjut dia, maka akan semakin banyak program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Mari masyarakat dan pelaku usaha Kota Palangka Raya memanfaatkan aplikasi pajak daerah, sehingga meskipun di tengah kesibukan masyarakat bisa tetap taat membayar pajaknya," kata Fairid.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Aratuni D Djaban mengatakan, aplikasi pembayaran pajak itu melibatkan sejumlah pihak untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran.

Baca juga: Masih banyak perusahaan di Pulang Pisau mangkir pajak alat berat

Pada aplikasi itu juga dapat melakukan pemrosesan semua pajak daerah baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sembilan jenis pajak daerah.

"Untuk mempermudah pembayaran pajak kita melibatkan Bank BRI, Kantor Pos, Bank Kalimantan Tengah dan Bank Negara Indonesia," kata Aratuni usai peluncuran aplikasi pembayaran pajak daring itu.

Sementara itu, pada acara peluncuran pajak itu juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama antara pemerintah kota dan Bank Kalteng dan Bank BNI.

Selain itu, Pemerintah "Kota Cantik" juga memberikan penghargaan kepada delapan wajib pajak yang dinilai taat, aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak daerah di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Palangka Raya diminta lebih kreatif tingkatkan PAD pajak-retribusi

Baca juga: Realisasi pajak daerah di Palangka Raya capai 49,92 persen

Baca juga: Situs dan aplikasi untuk bayar pajak secara 'online'