Palangka Raya diminta lebih kreatif tingkatkan PAD pajak-retribusi
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Nenie A Lambung meminta pemerintah setempat lebih kreatif untuk meningkatkan PAD retribusi-pajak
"Untuk meningkatkan PAD harus melihat potensi yang bisa digali. Salah satu yang potensial adalah melalui pajak dan retribusi daerah di tentah pandemi COVID-19 agar PAD kita tetap maksimal," katanya di Palangka Raya, Minggu.
Dia mengatakan, bila mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, maka upaya melakukan peningkatan pendapatan daerah bisa dilakukan dengan menetapkan target pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Komisi A DPRD Palangka Raya apresiasi PAD mitra kerja lampaui target
Terlebih, lanjut dia, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk kreatif meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah kota semakin kreatif dan inovatif menggali potensi sektor pajak untuk meningkatkan PAD. Di mana pandemi ini banyak anggaran kita yang tersedot sehingga pemerintah harus bisa meningkatkan PAD untuk mengimbangi pengeluaran," katanya
Untuk itu, dia meminta pemerintah "Kota Cantik" semakin aktif bergerak dalam meningkatkan PAD sektor pajak. Salah satunya, menurutnya dengan cara "jemput bola" terkait retribusi dan pajak daerah.
Baca juga: DPRD bersama Pemkot Palangka Raya bahas mengenai potensi retribusi
"Hendaknya juga Pemko Palangka Raya melakukan inovasi dalam hal penerimaan PBB dan pajak lainnya. Sebut saja dengan membuka pembayaran pajak berbasis online, serta bekerjasama lebih banyak dengan pihak perbankan," katanya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyebut realisasi retribusi daerah pada triwulan kedua tahun 2020 tercapai 30,57 persen.
"Realisasi retribusi daerah sejak awal Januari hingga 30 Juni 2020 mencapai 30,57 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp15,750 miliar," kata Aratuni.
Sementara itu, di sisi realisasi pajak daerah Aratuni menyebut bahwa dari awal Januari hingga 30 Juni 2020 mencapai Rp49,530 miliar lebih atau di angka 49,92 persen dari total pajak yang ditargetkan.
Baca juga: Dampak pandemi COVID-19 pada serapan PAD Palangka Raya
Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong pemkot kembangkan RPH
Baca juga: Dishub Palangka Raya data ulang pengelola parkir guna tingkatkan PAD
"Untuk meningkatkan PAD harus melihat potensi yang bisa digali. Salah satu yang potensial adalah melalui pajak dan retribusi daerah di tentah pandemi COVID-19 agar PAD kita tetap maksimal," katanya di Palangka Raya, Minggu.
Dia mengatakan, bila mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, maka upaya melakukan peningkatan pendapatan daerah bisa dilakukan dengan menetapkan target pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Komisi A DPRD Palangka Raya apresiasi PAD mitra kerja lampaui target
Terlebih, lanjut dia, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk kreatif meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah kota semakin kreatif dan inovatif menggali potensi sektor pajak untuk meningkatkan PAD. Di mana pandemi ini banyak anggaran kita yang tersedot sehingga pemerintah harus bisa meningkatkan PAD untuk mengimbangi pengeluaran," katanya
Untuk itu, dia meminta pemerintah "Kota Cantik" semakin aktif bergerak dalam meningkatkan PAD sektor pajak. Salah satunya, menurutnya dengan cara "jemput bola" terkait retribusi dan pajak daerah.
Baca juga: DPRD bersama Pemkot Palangka Raya bahas mengenai potensi retribusi
"Hendaknya juga Pemko Palangka Raya melakukan inovasi dalam hal penerimaan PBB dan pajak lainnya. Sebut saja dengan membuka pembayaran pajak berbasis online, serta bekerjasama lebih banyak dengan pihak perbankan," katanya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyebut realisasi retribusi daerah pada triwulan kedua tahun 2020 tercapai 30,57 persen.
"Realisasi retribusi daerah sejak awal Januari hingga 30 Juni 2020 mencapai 30,57 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp15,750 miliar," kata Aratuni.
Sementara itu, di sisi realisasi pajak daerah Aratuni menyebut bahwa dari awal Januari hingga 30 Juni 2020 mencapai Rp49,530 miliar lebih atau di angka 49,92 persen dari total pajak yang ditargetkan.
Baca juga: Dampak pandemi COVID-19 pada serapan PAD Palangka Raya
Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong pemkot kembangkan RPH
Baca juga: Dishub Palangka Raya data ulang pengelola parkir guna tingkatkan PAD