Masih banyak perusahaan di Pulang Pisau mangkir pajak alat berat
Pulang Pisau (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bappenda Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau, Mayati mengungkapkan, masih banyak perusahaan di kabupaten setempat yang mangkir atau tidak mengindahkan ketaatan dalam membayar pajak alat berat.
“Masih banyak perusahaan maupun pemilik alat berat pribadi yang beroperasi di kabupaten setempat tidak melaporkan dan tidak taat membayar pajak,” kata Mayati di Pulang Pisau, Selasa.
Dalam penggalian potensi pajak alat berat, terang Mayati, membuat UPTPPD Bapenda setempat “kucing-kucingan” dengan pihak perusahaan karena rendahnya kesadaran perusahaan untuk melaporkan dan membayarkan pajak alat berat yang dioperasionalkan.
“Pergantian pimpinan di perusahaan terkadang membuat komunikasi yang sebelum terjalin bisa terputus, dan menjadi alasan bagi pihak perusahaan untuk berdalih,” ucap Mayati.
Mayati juga mengakui UPTPPD Bappenda setempat masih kekurangan personel untuk terjun ke lapangan secara langsung mendatangi perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif untuk melaporkan alat berat yang dioperasionalkan. Sejak tahun 2014 sampai saat ini hanya ada tercatat puluhan alat berat yang taat dalam membayar pajak.
Alasan lain dari pihak perusahaan, beber Maryati, diantara juga alat berat yang dioperasionalkan milik rental dari luar daerah. Namun, setelah ditelusuri dimana tempat kerjasama rental itu, perusahaan menyebutkan tempat yang tidak jelas, bahkan ada yang rental alat berat dari Pulau Sumatera.
Menurut Mayati, selain perusahaan yang memiliki alat berat, ada juga alat berat yang dimiliki secara pribadi atau perorangan. Rata-rata pemilik alat berat pribadi ini takut untuk melaporkan, karena Bea Balik Nama (BBN)-1 dirasa berat oleh pemilik, meski pajak tersebut hanya dibayarkan satu kali.
UPTPPD Bappenda atau Samsat setempat memberikan keringanan apabila memang alat berat tersebut tidak operasional akibat dampak pandemi COVID-19. Dengan memberikan pernyataan di atas materai agar bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk mengingatkan ketaatan pembayaran pajak alat berat ini, setiap tahun kita selalu melayangkan surat kepada pemilik perusahaan maupun pribadi. Ada juga beberapa perusahaan yang kooperatif dan memenuhi kewajiban,” kata dia.
Terkait dengan sanksi, Mayati menyebutkan sanksi itu ada, tetapi menjadi kewenangan dari Tim Optimalisasi pendapatan daerah yang terdiri berbagai unsur. Ia juga berharap Tim Optimalisasi ini bisa turun ke lapangan dan memberikan teguran maupun sanksi bagi perusahaan dan pemilik alat berat secara pribadi yang tidak melaporkan dan membayar pajak.
Pengoptimalisasian pendapatan dari alat berat sektor 3P, papar Mayati, sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Setda) tetapi masih belum maksimal. Sebelum ada keputusan MK terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pihaknya tetap mengingatkan ketaatan pemilik alat berat untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.
“Termasuk alat berat yang dioperasionalkan oleh pemerintah setempat, secara aturan tetap harus memenuhi kewajiban membayar pajak,” demikian Mayati.
Baca juga: Kapolsek Maliku jungkir balik kegirangan warganya diterima jadi polisi
Baca juga: Kementerian Pariwisata dukung kebangkitan pariwisata daerah
Baca juga: Polres Pulang Pisau edukasi masyarakat cegah COVID-19 melalui razia humanis
“Masih banyak perusahaan maupun pemilik alat berat pribadi yang beroperasi di kabupaten setempat tidak melaporkan dan tidak taat membayar pajak,” kata Mayati di Pulang Pisau, Selasa.
Dalam penggalian potensi pajak alat berat, terang Mayati, membuat UPTPPD Bapenda setempat “kucing-kucingan” dengan pihak perusahaan karena rendahnya kesadaran perusahaan untuk melaporkan dan membayarkan pajak alat berat yang dioperasionalkan.
“Pergantian pimpinan di perusahaan terkadang membuat komunikasi yang sebelum terjalin bisa terputus, dan menjadi alasan bagi pihak perusahaan untuk berdalih,” ucap Mayati.
Mayati juga mengakui UPTPPD Bappenda setempat masih kekurangan personel untuk terjun ke lapangan secara langsung mendatangi perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif untuk melaporkan alat berat yang dioperasionalkan. Sejak tahun 2014 sampai saat ini hanya ada tercatat puluhan alat berat yang taat dalam membayar pajak.
Alasan lain dari pihak perusahaan, beber Maryati, diantara juga alat berat yang dioperasionalkan milik rental dari luar daerah. Namun, setelah ditelusuri dimana tempat kerjasama rental itu, perusahaan menyebutkan tempat yang tidak jelas, bahkan ada yang rental alat berat dari Pulau Sumatera.
Menurut Mayati, selain perusahaan yang memiliki alat berat, ada juga alat berat yang dimiliki secara pribadi atau perorangan. Rata-rata pemilik alat berat pribadi ini takut untuk melaporkan, karena Bea Balik Nama (BBN)-1 dirasa berat oleh pemilik, meski pajak tersebut hanya dibayarkan satu kali.
UPTPPD Bappenda atau Samsat setempat memberikan keringanan apabila memang alat berat tersebut tidak operasional akibat dampak pandemi COVID-19. Dengan memberikan pernyataan di atas materai agar bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk mengingatkan ketaatan pembayaran pajak alat berat ini, setiap tahun kita selalu melayangkan surat kepada pemilik perusahaan maupun pribadi. Ada juga beberapa perusahaan yang kooperatif dan memenuhi kewajiban,” kata dia.
Terkait dengan sanksi, Mayati menyebutkan sanksi itu ada, tetapi menjadi kewenangan dari Tim Optimalisasi pendapatan daerah yang terdiri berbagai unsur. Ia juga berharap Tim Optimalisasi ini bisa turun ke lapangan dan memberikan teguran maupun sanksi bagi perusahaan dan pemilik alat berat secara pribadi yang tidak melaporkan dan membayar pajak.
Pengoptimalisasian pendapatan dari alat berat sektor 3P, papar Mayati, sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Setda) tetapi masih belum maksimal. Sebelum ada keputusan MK terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pihaknya tetap mengingatkan ketaatan pemilik alat berat untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.
“Termasuk alat berat yang dioperasionalkan oleh pemerintah setempat, secara aturan tetap harus memenuhi kewajiban membayar pajak,” demikian Mayati.
Baca juga: Kapolsek Maliku jungkir balik kegirangan warganya diterima jadi polisi
Baca juga: Kementerian Pariwisata dukung kebangkitan pariwisata daerah
Baca juga: Polres Pulang Pisau edukasi masyarakat cegah COVID-19 melalui razia humanis