Polisi sita dua mobil bermuatan pupuk tanpa dokumen

id Polisi sita dua mobil bermuatan pupuk tanpa dokumen, Polda Kalteng, pupuk

Polisi sita dua mobil bermuatan pupuk tanpa dokumen

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono (tengah) didampingi Wakil Direktur AKBP Timbul RK Siregar (kiri) dan perwira lainnya memberi keterangan pers terkait pupuk tanpa dokumen yang berhasil diamankan, Rabu (19/8/2020) ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua unit mobil pikap bermuatan pupuk tanpa dokumen saat kedapatan petugas melintas di Jalan Trans Kalimantan arah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

"Dari perkara ini ada diamankan tiga orang dua diantaranya sopir pikap dan satu orangnya lagi buruh angkut pupuk tersebut," kata Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono didampingi Wadirnya AKBP Timbul RK Siregar di Palangka Raya, Rabu.

Susilo Wardono mengatakan, dalam perkara ini pihaknya akan menyerahkan proses penyidikannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda setempat.

Sebelum diserahkan ke Ditres Krimsus Polda Kalteng mengenai penyidikannya, Wardono menjelaskan ada tiga orang yang diamankan. Mereka adalah dua sopir pikap yakni berinisial AM dan BS, serta satu buruh angkut bernama IS.

Mereka masing-masing mengangkut 26 sak dan 33 sak pupuk. Barang tersebut yang dibawa dari Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Kapuas.

Pengungkapan kasus ini saat dua mobil itu sampai di Kota Palangka Raya. Saat itu anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng yang sedang melaksanakan patroli harkamtibmas, berhasil mengamankan mereka.

"Karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen mengenai pupuk tersebut, mereka diamankan dan penyelidikannya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng," katanya.

Satu orang yang diduga sales dari produk pupuk tersebut berhasil melarikan diri dari anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng dan kini masih dalam pencarian pihaknya.

Sementara itu, salah satu sopir Beni Saputra mengakui bahwa pupuk itu memang diangkut dari Kotawaringin Timur, tepatnya dari Kecamatan Parenggean. Pupuk itu rencananya didistribusikan ke Kabupaten Kapuas.

Satu sak pupuk tersebut dijual ke masyarakat seharga Rp250 ribu. Bahkan pengiriman pupuk tanpa dokumen atau palsu itu sudah tiga kali ini dirinya lakukan.

"Dari Kecamatan Perenggean kami distribusikan ke Kabupaten Kapuas. Pengiriman serupa sudah tiga kali ini saya lakukan. Kegunaan pupuk tersebut untuk pohon sawit,” ujarnya.

Baca juga: Tak patuhi protokol kesehatan, Polda Kalsel hukum push up anggotanya

Baca juga: Peserta seleksi Bintara Polri digugurkan jika terpapar COVID-19

Baca juga: Polda bersama Polres Barsel sampaikan sejumlah bantuan di masa pandemi