ASN Kotim diingatkan jangan terseret politik praktis

id ASN Kotim diingatkan jangan terseret politik praktis, pemkab Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur,Alang Arianto

ASN Kotim diingatkan jangan terseret politik praktis

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan tidak ikut berpolitik praktis karena sanksi tegas sudah menanti bagi mereka yang tidak mematuhi aturan.

"Intinya jangan ikut politik praktis karena semua tindakan, ucapan dan perbuat selalu dipantau. Kalau terbukti ikut berpolitik maka tindakan atau sanksi cukup berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Minggu.

Menurut Alang, penting untuk terus mengingatkan ASN agar bersikap netral dalam pemilu kepala daerah. Meskipun ASN mempunyai hak pilih, namun diimbau cukup disimpan di dalam hati dan nanti direalisasikan di bilik suara.

Pilkada 9 Desember nanti diperkirakan diikuti empat pasangan calon. Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 4 sampai 6 September 2020 di Komisi Pemilihan Umum setempat.

Dari empat orang pasangan calon, ada dua orang berlatar belakang birokrat yaitu HM yg merupakan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dan Halikinnor yang merupakan Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur.

Dalam hal ini, ASN diingatkan untuk tidak ikut terseret politik praktis. Meski ada dua orang bakal calon bupati yang merupakan birokrat dan notabene merupakan pimpinan mereka, ASN diingatkan untuk tetap bersikap netral dan menjaga kekompakan.

Baca juga: Susur sungai jadi wisata favorit baru di Sampit

ASN boleh menghadiri kampanye namun tidak memakai atribut pemerintah. Hadir ke lokasi kampanye untuk mendengar paparan program visi dan misi calon bupati dan wakil bupati sebagai pertimbangan nantinya untuk menentukan pilihan saat memberikan hak pilih di bilik suara.

Sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis maka akan diberi sanksi mulai teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Alang mengatakan, ikut berkompetisinya Taufiq Mukri dan Halikinnor tidak sampai mengganggu jalannya pemerintahan. Pemerintahan tetap berjalan karena pembagian tugas sudah jelas.

"Kalau masalah kinerja ASN, insha Allah tetap jalan, karena begitu ditetapkannya Sekda (Halikinnor) menjadi peserta pemilu maka langsung ditunjuk Plh (Pelaksana Harian), sementara menunggu persetujuan gubernur menunjuk Penjabat Sekda," demikian Alang.

Baca juga: Tradisi bubur Asyura selalu dinanti warga

Baca juga: Pemkab Kotim diminta fokus membantu peternak lokal