KPU larang bakal calon ajak massa saat daftar

id KPU larang bakal calon ajak massa saat daftar,Lampung Timur ,KPU Lampung Timur ,Pilkada serentak,Pilkada 2020

KPU larang bakal calon ajak massa saat daftar

Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA/Edo Purmana/20)

Lampung Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menyampaikan ketentuan penerapan protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah mulai Jumat sampai dengan Minggu (6/9), di antaranya dilarang membawa arak-arakan massa mengingat masih masa pandemi COVID-19.

"Ketentuan lainnya, massa pendukung yang boleh dibawa bakal pasangan calon maksimal 30 orang," ujar Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro di Lampung Timur, Rabu.

Ketentuan protokol kesehatan lainnya yang mesti dipatuhi bakal pasangan calon dan pendukungnya yaitu memakai masker dan sarung tangan.

Adapun ketentuan protokol kesehatan di dalam ruangan pendaftaran yakni yang diperbolehkan masuk ruangan hanya bakal pasangan calon kepala daerah, dua orang pimpinan dari masing-masing partai politik pengusung, serta tim penghubung.

"Dan masing-masing pasangan bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan surat hasil swab yang hasilnya negatif COVID-19, berkas dokumen yang diserahkan juga wajib dibungkus plastik kedap cairan," katanya lagi.

Sesuai PKPU No, 5 Tahun 2020, KPU Lampung Timur akan mulai melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Lampung Timur 2020.

Tahapannya, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai 4-6 September.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan berkas, pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan lain sebagainya.

Tanggal 23 September penetapan pasangan calon kepala daerah.

Tanggal 24 September, pengambilan nomor urut pasangan calon kepala daerah.

Tanggal 26 September-5 Desember, masa kampanye.