Lampung Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menyampaikan ketentuan penerapan protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah mulai Jumat sampai dengan Minggu (6/9), di antaranya dilarang membawa arak-arakan massa mengingat masih masa pandemi COVID-19.
"Ketentuan lainnya, massa pendukung yang boleh dibawa bakal pasangan calon maksimal 30 orang," ujar Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro di Lampung Timur, Rabu.
Ketentuan protokol kesehatan lainnya yang mesti dipatuhi bakal pasangan calon dan pendukungnya yaitu memakai masker dan sarung tangan.
Adapun ketentuan protokol kesehatan di dalam ruangan pendaftaran yakni yang diperbolehkan masuk ruangan hanya bakal pasangan calon kepala daerah, dua orang pimpinan dari masing-masing partai politik pengusung, serta tim penghubung.
"Dan masing-masing pasangan bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan surat hasil swab yang hasilnya negatif COVID-19, berkas dokumen yang diserahkan juga wajib dibungkus plastik kedap cairan," katanya lagi.
Sesuai PKPU No, 5 Tahun 2020, KPU Lampung Timur akan mulai melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Lampung Timur 2020.
Tahapannya, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dimulai 4-6 September.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan berkas, pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan lain sebagainya.
Tanggal 23 September penetapan pasangan calon kepala daerah.
Tanggal 24 September, pengambilan nomor urut pasangan calon kepala daerah.
Tanggal 26 September-5 Desember, masa kampanye.
Berita Terkait
Menko Luhut larang WNA bermasalah masuk ke RI
Rabu, 15 Mei 2024 23:59 Wib
Pemkot Palangka Raya larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Minggu, 7 April 2024 14:43 Wib
Benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, ini faktanya!
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Cegah tawuran selama Ramadhan, polisi larang "sahur on the road"
Senin, 11 Maret 2024 15:31 Wib
Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya
Minggu, 3 Maret 2024 20:14 Wib
Daerah ini larang warga membawa ternak babi dari luar kabupaten
Minggu, 4 Februari 2024 10:28 Wib
Satpol PP larang pedagang di Palangka Raya berjualan di atas drainase
Kamis, 30 November 2023 22:40 Wib
Pemkot Palangka Raya larang ASN berikan "like" ke perserta Pemilu
Rabu, 29 November 2023 5:41 Wib