Dishub Kotim larang kendaraan berat melintasi jalan dalam kota
Sampit (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memberlakukan larangan bagi kendaraan muatan atau angkutan barang untuk melintasi jalan dalam Kota Sampit.
“Karena Jalan Lingkar Selatan sudah fungsional, maka untuk kendaraan muatan akan kami tertibkan agar tidak masuk dalam kota,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kotim Rody Kamislam di Sampit, Kamis.
Hal ini mengingat kelas jalan, baik jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional yang ada di wilayah Kotim adalah jalan kelas III yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton.
Aturan ini diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, crude palm oil (CPO), kernel, tandan buah sawit (TBS), pupuk dan kendaraan angkutan ekspedisi dengan menggunakan kendaraan fuso serta pengangkut alat berat.
Larangan ini pernah dilakukan sebelumnya. Namun, karena Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan yang diperuntukkan bagi kendaraan berat dalam kondisi rusak parah, maka pemerintah memberi kelonggaran untuk melintas dalam kota meski dengan sistem pembatasan atau waktu tertentu.
Hal itu nantinya tidak berlaku lagi. Dishub Kotim sepenuhnya melarang kendaraan berat masuk dalam kota sehubungan dengan telah dilakukan pemeliharaan Jalan Lingkar Selatan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim.
Jalan Lingkar Selatan sebenarnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tapi sebab kerusakan jalan yang cukup parah maka pemerintah daerah berinisiatif melakukan perbaikan darurat dengan cara menutup jalan yang berlubang dengan material agregat dan meratakannya.
“Walaupun cuma agregat tapi jalan itu sudah fungsional, maka selanjutnya kendaraan muatan akan kami arahkan untuk melintas di Jalan Lingkar Selatan dan kami larang untuk masuk dalam kota,” ujar Rody.
Baca juga: Dua rute penerbangan ini kembali dibuka di Bandara Sampit
Pria yang juga menjabat sebagai Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kotim ini melanjutkan ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Kotim Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kotim.
Selain itu, memperhatikan Surat Bupati Kotim perihal sosialisasi pengalihan rute jalan dan Surat Kepala Dishub Kotim tentang pemberitahuan pengalihan rute lintasan angkutan barang di Kota Sampit.
Bahwa, dalam upaya meminimalisir kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum, maka angkutan barang diarahkan untuk melintas pada ruas jalan alternatif, yaitu Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Ir Soekarno atau Jalan Lingkar Utara.
“Dalam penegakan peraturan ini kami juga berkoordinasi dengan instansi lainnya, khususnya Satlantas. Kami, Dishub tidak bisa berdiri sendiri, harus ada instansi teknis yang terlibat terutama berkaitan dengan penindakan, sanksi administratif dan lainnya,” ujarnya.
Rody mengaku telah menginstruksikan Bidan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kotim untuk mengecek sejauh mana pengerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan dinas terkait. Jika, kondisi jalan tersebut sudah fungsional seluruhnya maka larangan kendaraan muatan masuk dalam kota akan dijalankan.
Pihaknya juga menurunkan tim patroli lapangan untuk berjaga di ruas-ruas jalan tertentu, apabila ada kendaraan muatan yang hendak masuk dalam kota akan langsung diarahkan ke Jalan Lingkar Selatan maupun Jalan Lingkar Utara.
Dishub Kotim juga mengajak masyarakat agar ikut mengawasi jika terjadi pelanggaran terhadap aktivitas barang barang dalam Kota Sampit. Masyarakat dapat mengambil foto kendaraan yang diduga melanggar aturan.
Kemudian, melaporkannya melalui media yang disediakan dengan mengakses link yang terdapat pada akun media sosial Dishub Kotim.
Baca juga: DPRD Kotim tegaskan pelantikan Ahyar Umar sah
Baca juga: Polres Kotim kerahkan 404 personel pengamanan Pilkada 2024
Baca juga: Naik ke DPRD Kalteng, Sutik janji perjuangkan jalan lingkar selatan Sampit
“Karena Jalan Lingkar Selatan sudah fungsional, maka untuk kendaraan muatan akan kami tertibkan agar tidak masuk dalam kota,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kotim Rody Kamislam di Sampit, Kamis.
Hal ini mengingat kelas jalan, baik jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional yang ada di wilayah Kotim adalah jalan kelas III yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton.
Aturan ini diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, crude palm oil (CPO), kernel, tandan buah sawit (TBS), pupuk dan kendaraan angkutan ekspedisi dengan menggunakan kendaraan fuso serta pengangkut alat berat.
Larangan ini pernah dilakukan sebelumnya. Namun, karena Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan yang diperuntukkan bagi kendaraan berat dalam kondisi rusak parah, maka pemerintah memberi kelonggaran untuk melintas dalam kota meski dengan sistem pembatasan atau waktu tertentu.
Hal itu nantinya tidak berlaku lagi. Dishub Kotim sepenuhnya melarang kendaraan berat masuk dalam kota sehubungan dengan telah dilakukan pemeliharaan Jalan Lingkar Selatan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim.
Jalan Lingkar Selatan sebenarnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tapi sebab kerusakan jalan yang cukup parah maka pemerintah daerah berinisiatif melakukan perbaikan darurat dengan cara menutup jalan yang berlubang dengan material agregat dan meratakannya.
“Walaupun cuma agregat tapi jalan itu sudah fungsional, maka selanjutnya kendaraan muatan akan kami arahkan untuk melintas di Jalan Lingkar Selatan dan kami larang untuk masuk dalam kota,” ujar Rody.
Baca juga: Dua rute penerbangan ini kembali dibuka di Bandara Sampit
Pria yang juga menjabat sebagai Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kotim ini melanjutkan ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Kotim Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dishub Kotim.
Selain itu, memperhatikan Surat Bupati Kotim perihal sosialisasi pengalihan rute jalan dan Surat Kepala Dishub Kotim tentang pemberitahuan pengalihan rute lintasan angkutan barang di Kota Sampit.
Bahwa, dalam upaya meminimalisir kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum, maka angkutan barang diarahkan untuk melintas pada ruas jalan alternatif, yaitu Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Ir Soekarno atau Jalan Lingkar Utara.
“Dalam penegakan peraturan ini kami juga berkoordinasi dengan instansi lainnya, khususnya Satlantas. Kami, Dishub tidak bisa berdiri sendiri, harus ada instansi teknis yang terlibat terutama berkaitan dengan penindakan, sanksi administratif dan lainnya,” ujarnya.
Rody mengaku telah menginstruksikan Bidan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kotim untuk mengecek sejauh mana pengerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan dinas terkait. Jika, kondisi jalan tersebut sudah fungsional seluruhnya maka larangan kendaraan muatan masuk dalam kota akan dijalankan.
Pihaknya juga menurunkan tim patroli lapangan untuk berjaga di ruas-ruas jalan tertentu, apabila ada kendaraan muatan yang hendak masuk dalam kota akan langsung diarahkan ke Jalan Lingkar Selatan maupun Jalan Lingkar Utara.
Dishub Kotim juga mengajak masyarakat agar ikut mengawasi jika terjadi pelanggaran terhadap aktivitas barang barang dalam Kota Sampit. Masyarakat dapat mengambil foto kendaraan yang diduga melanggar aturan.
Kemudian, melaporkannya melalui media yang disediakan dengan mengakses link yang terdapat pada akun media sosial Dishub Kotim.
Baca juga: DPRD Kotim tegaskan pelantikan Ahyar Umar sah
Baca juga: Polres Kotim kerahkan 404 personel pengamanan Pilkada 2024
Baca juga: Naik ke DPRD Kalteng, Sutik janji perjuangkan jalan lingkar selatan Sampit