KWOD Kabupaten Gunung Mas lakukan audiensi dengan Bupati
Kuala Kurun (ANTARA) - Pengurus Kerukunan Warga Ot Danum (KWOD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melakukan audiensi dengan Bupati setempat Jaya S Monong, di Kuala Kurun, Kamis.
Ketua KWOD Kabupaten Gumas Tundan Tasin mengatakan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada bupati bahwa di kabupaten itu telah terbentuk pengurus KWOD Kabupaten Gumas.
“Secara resmi telah dilantik dan dikukuhkan oleh pak Gubernur Kalteng pada tanggal 12 Februari 2020 lalu,” ucap Tundang saat dibincangi awak media, usai melakukan audiensi.
Baca juga: DPK Gumas terima bantuan 1.000 eksemplar buku dari Perpusnas
Pengurus KWOD Kabupaten Gumas yang telah dilantik dan dikukuhkan terdiri dari penasehat, pembina, penanggung jawab, pengurus inti, sekretariat, dan bidang-bidang, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 157 orang.
Tak hanya itu, pengurus KWOD Kabupaten Gumas telah mendaftarkan secara resmi di pemerintah kabupaten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten setempat, dan rekomendasinya telah dikeluarkan.
“Atas dasar itu, kami berkewajiban untuk bersilaturahmi, beraudiensi kepada pak Bupati Gumas, secara formal menyampaikan kepada beliau. Kami sekaligus meminta petunjuk, saran dan dukungan dalam rangka menggerakkan kerukunan ini,” tuturnya.
Baca juga: Orang tua berperan besar dalam melestarikan cerita rakyat
Lebih lanjut, KWOD Kabupaten Gumas baru tahun 2020 ini terbentuk. Diharapkan kerukunan ini dapat menjadi wadah bagi warga Ot Danum untuk berkumpul, menjaga tali silaturahmi, beraktivitas, dan tolong menolong.
Sesuai petunjuk dari Bupati Gumas, KWOD kabupaten itu akan fokus pada tiga bidang yakni peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan serta pariwisata, serta terkait penetapan kembali tanah adat sesuai prosedur dan aturan.
“Tiga hal itu yang paling pokok, yang sesegera mungkin kami laksanakan, sesuai dengan visi dan misi pak Bupati dan ibu Wakil Bupati Gumas,” jelas Tundan.
Adapun struktur kepengurusan KWOD Kabupaten Gumas periode 2020 – 2025, sebagai pembina sekaligus penasihat adalah Bupati Gumas, pelindung adalah Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Gumas. Untuk pengurus inti, sebagai ketua adalah Tundan Tasin, sekretaris Panji, bendahara Lihan.
Baca juga: Petugas SP2020 dan masyarakat Gumas diminta selalu taati protokol COVID-19
Baca juga: Gumas memiliki banyak cerita rakyat dan legenda yang harus dilestarikan
Baca juga: Alokasi BSPS untuk Gumas diharapkan meningkat pada 2021
Ketua KWOD Kabupaten Gumas Tundan Tasin mengatakan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada bupati bahwa di kabupaten itu telah terbentuk pengurus KWOD Kabupaten Gumas.
“Secara resmi telah dilantik dan dikukuhkan oleh pak Gubernur Kalteng pada tanggal 12 Februari 2020 lalu,” ucap Tundang saat dibincangi awak media, usai melakukan audiensi.
Baca juga: DPK Gumas terima bantuan 1.000 eksemplar buku dari Perpusnas
Pengurus KWOD Kabupaten Gumas yang telah dilantik dan dikukuhkan terdiri dari penasehat, pembina, penanggung jawab, pengurus inti, sekretariat, dan bidang-bidang, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 157 orang.
Tak hanya itu, pengurus KWOD Kabupaten Gumas telah mendaftarkan secara resmi di pemerintah kabupaten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten setempat, dan rekomendasinya telah dikeluarkan.
“Atas dasar itu, kami berkewajiban untuk bersilaturahmi, beraudiensi kepada pak Bupati Gumas, secara formal menyampaikan kepada beliau. Kami sekaligus meminta petunjuk, saran dan dukungan dalam rangka menggerakkan kerukunan ini,” tuturnya.
Baca juga: Orang tua berperan besar dalam melestarikan cerita rakyat
Lebih lanjut, KWOD Kabupaten Gumas baru tahun 2020 ini terbentuk. Diharapkan kerukunan ini dapat menjadi wadah bagi warga Ot Danum untuk berkumpul, menjaga tali silaturahmi, beraktivitas, dan tolong menolong.
Sesuai petunjuk dari Bupati Gumas, KWOD kabupaten itu akan fokus pada tiga bidang yakni peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan serta pariwisata, serta terkait penetapan kembali tanah adat sesuai prosedur dan aturan.
“Tiga hal itu yang paling pokok, yang sesegera mungkin kami laksanakan, sesuai dengan visi dan misi pak Bupati dan ibu Wakil Bupati Gumas,” jelas Tundan.
Adapun struktur kepengurusan KWOD Kabupaten Gumas periode 2020 – 2025, sebagai pembina sekaligus penasihat adalah Bupati Gumas, pelindung adalah Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Gumas. Untuk pengurus inti, sebagai ketua adalah Tundan Tasin, sekretaris Panji, bendahara Lihan.
Baca juga: Petugas SP2020 dan masyarakat Gumas diminta selalu taati protokol COVID-19
Baca juga: Gumas memiliki banyak cerita rakyat dan legenda yang harus dilestarikan
Baca juga: Alokasi BSPS untuk Gumas diharapkan meningkat pada 2021