Bakal paslon pilkada dilarang bawa massa saat penetapan calon dan nomor urut

id kpu,pilkada 2020,Bakal paslon pilkada dilarang bawa massa saat penetapan calon dan nomor urut,kpu bandarlampung

Bakal paslon pilkada dilarang bawa massa saat penetapan calon dan nomor urut

Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ferry Triatmojo, di Bandarlampung, Rabu. (9/8/2020). (ANTARA/Diam Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akan melarang bakal pasangan calon kepala daerah untuk membawa massa pada tahapan penetapan calon dan pemberian nomor urut.

"Kami akan lebih ketat lagi mungkin nanti dalam bentuk larangan agar tidak ada arak-arakan atau massa pada penetapan calon dan pemberian nomor urut," kata anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ferry Triatmojo, di Bandarlampung, Rabu.

Begitu pula, lanjut dia, dengan tahapan kampanye dan debat kandidat pihaknya akan terus mengimbau agar semua bakal pasangan calon hanya membawa pendukung sesuai jumlah yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: KPU beri penjelasan mengenai penetapan DPS Barsel

"Dalam PKPU 10 Tahun 2020 sepertinya ada yang berubah terkait jumlah massa yang tadinya debat kandidat hanya boleh dihadiri 30 orang saja sekarang menjadi maksimal 50 orang kemudian pada tahapan kampanye yang tadinya hanya boleh 50 orang sekarang berubah menjadi 100 orang," kata dia.

Dengan masih adanya rapat umum, menurut dia, potensi arak-arakan massa bisa saja terjadi. Namun, nanti itu yang menilai Bawaslu apakah bakal calon tersebut melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi atau tidak.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan bahwa jika masih terdapat bakal pasangan calon yang melakukan arak-arakan dalam melakukan suatu kegiatan yang berkaitan dengan pilkada di tengah pandemi tentunya akan dikenakan sanksi berupa administrasi.

"Karena ini sudah masuk dalam PKPU, maka Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap bakal calon pada setiap kegiatannya dan bila ada pengumpulan massa kami akan memberikan rekomendasi ke KPU agar mereka diberikan sanksi," kata dia.

Baca juga: Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU Bartim terinfeksi COVID-19

Tentunya, lanjut dia, semua akan melalui proses kajian sebelum merekomendasikan sanksi ke KPU.

"Untuk sanksi bisa saja pengurangan masa kampanye dalam seminggu atau satu bulan penuh itu kan sanksi administrasi," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penangan COVID-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan bahwa pihaknya dari awal sudah menyampaikan kepada KPU dalam melaksanakan tahapan pilkada harus ada protokol kesehatan yang diterapkan.

"Kami juga sudah memberikan buku saku kepada KPU yang isinya bagaimana protokol kesehatan yang harus diterapkan saat pilkada di tengah pandemi," kata dia.

Baca juga: Pengamat prediksi Pilkada Bandarlampung bakal menarik dan dinamis

Ia pun berharap kerumunan dan arak-arakan massa pendukung bakal pasangan calon tidak terjadi lagi pada tahapan-tahapan selanjutnya sehingga dapat mencegah penyebaran COVID-19 saat pilkada.

"Karena tahapan ini masih panjang kami berharap tidak ada lagi kerumunan-kerumunan seperti saat pendaftaran sehingga tidak terjadi penyebaran COVID-19 dari klaster pilkada," katanya.

Baca juga: KPU jelaskan aturan pilkada di TPS saat pandemi COVID-19

Baca juga: DPS Palangka Raya untuk pemilu 2020 sebanyak 181.019 jiwa

Baca juga: Ini larangan yang membuat bakal calon peserta Pilkada Kotim tertawa