“Langkah ini melihat eskalasi penyebaran COVID-19 yang terus mengalami peningkatan di Indonesia maupun Kalteng,” katanya di Sukamara, Senin.
Melihat data tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, terlebih sejumlah daerah di Kalteng berstatus zona merah.
“Oleh karena itu, secara nasional kita bergerak serentak menginformasikan dan mengingatkan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan kegiatan Operasi Yustisi ini,” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan, meski di Sukamara selama ini hanya ada terkonfirmasi positif dua orang dan itu sudah dinyatakan sembuh. Namun pihaknya tetap waspada sehingga dilakukan kegiatan imbangan terkait operasi tersebut.
“Secara regional maupun nasional kita bisa memberikan sumbangsih untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ini, secara spesifiknya di Sukamara,” ungkapnya.
Mengingat operasi yustisi ini berdasarkan Peraturan Bupati, tentunya Satuan Polisi Pamong Praja yang lebih berperan, sedangkan kepolisiasn hanya mendampingi supaya kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.
“Tetapi, apabila melihat trennya nanti meningkat tajam, maka secara suka tidak suka, mau tidak mau, akan dilakukan pendisiplinan yang lebih keras. Apakah nantinya menggunakan KUHAP atau menggunakan UU Wabah Penyakit, maupun UU tentang karantina kesehatan,” jelasnya.