Satgas COVID-19 pastikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan

id umi mastikah,operasi yustisi,covid-19,palangka raya,Satgas COVID-19 pastikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan

Satgas COVID-19 pastikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan

Satgas Penanganan COVID-19 menggelar operasi yustisi di kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Kota Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya gencar menggelar operasi yustisi terkait kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

"Operasi yustisi setiap hari oleh tim satgas. Operasi ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah tertuang di dalam peraturan wali kota Perwali Nomor 26/2020," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Rabu.

Operasi yustisi tersebut digelar di pusat lalu lintas seperti di jalan protokol serta pusat aktifitas masyarakat seperti di kawasan pasar dan kawasan pertokoan.

Tak hanya di pagi hari, operasi kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan itu juga dilakukan siang, sore bahkan di malam hari.

"Tiga hari sejak perwali ini diterapkan masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan dominasi pelanggaran tidak menggunakan masker," katanya.

Baca juga: Sebanyak 16 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh

Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan dan atau denda senilai Rp100.000. Tergantung kategori dan jenis pelanggaran atau kesediaan pelanggar.

Umi mencontohkan seperti operasi Yustisi yang dilaksanakan satgas pada Selasa (15/9) malam dikawasan jalan Yos Sudarso. Pada operasi itu setidaknya 47 pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dan dua lainnya memilih sanksi denda.

"Sanksi yang diterapkan ini didasarkan perwali untuk memberikan efek jera dan bentuk ketegasan dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Selama ini kita lebih mengedepankan teguran maka saat ini kita lakukan ketegasan. Kami kembali mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan terlebih saat ini kita masuk dalam tahapan pilkada 2020," kata Umi.

Baca juga: Pilkada jangan sampai membuat masyarakat terpecah belah

Perwali Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Di antara ketentuan sanksi bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi itu seperti teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial atau pun dengan administrasi sebesar Rp100.000.

Sanksi untuk tempat kerja non pemerintahan berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif sebesar Rp5 juta.

Kemudian sanksi bagi pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di bidang transportasi diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek.
Satgas Penanganan COVID-19 menggelar operasi yustisi di kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Kota Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)


Sementara sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di kegiatan ekonomi seperti toko, pasar, warung makan, rumah makan, cafe dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta.

Baca juga: Pasien sembuh COVID di Palangka Raya 786 orang

Baca juga: Upaya Palangka Raya munculkan wirausahawan baru saat pandemi COVID-19

Baca juga: Legislator Palangka Raya tanggapi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan