Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya gencar menggelar operasi yustisi terkait kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Operasi yustisi setiap hari oleh tim satgas. Operasi ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah tertuang di dalam peraturan wali kota Perwali Nomor 26/2020," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Rabu.
Operasi yustisi tersebut digelar di pusat lalu lintas seperti di jalan protokol serta pusat aktifitas masyarakat seperti di kawasan pasar dan kawasan pertokoan.
Tak hanya di pagi hari, operasi kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan itu juga dilakukan siang, sore bahkan di malam hari.
"Tiga hari sejak perwali ini diterapkan masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan dominasi pelanggaran tidak menggunakan masker," katanya.
Baca juga: Sebanyak 16 pasien COVID-19 di Palangka Raya dinyatakan sembuh
Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan dan atau denda senilai Rp100.000. Tergantung kategori dan jenis pelanggaran atau kesediaan pelanggar.
Umi mencontohkan seperti operasi Yustisi yang dilaksanakan satgas pada Selasa (15/9) malam dikawasan jalan Yos Sudarso. Pada operasi itu setidaknya 47 pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dan dua lainnya memilih sanksi denda.
"Sanksi yang diterapkan ini didasarkan perwali untuk memberikan efek jera dan bentuk ketegasan dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Selama ini kita lebih mengedepankan teguran maka saat ini kita lakukan ketegasan. Kami kembali mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan terlebih saat ini kita masuk dalam tahapan pilkada 2020," kata Umi.
Baca juga: Pilkada jangan sampai membuat masyarakat terpecah belah
Perwali Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Di antara ketentuan sanksi bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi itu seperti teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial atau pun dengan administrasi sebesar Rp100.000.
Sanksi untuk tempat kerja non pemerintahan berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif sebesar Rp5 juta.
Kemudian sanksi bagi pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di bidang transportasi diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek.
Sementara sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di kegiatan ekonomi seperti toko, pasar, warung makan, rumah makan, cafe dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Pasien sembuh COVID di Palangka Raya 786 orang
Baca juga: Upaya Palangka Raya munculkan wirausahawan baru saat pandemi COVID-19
Baca juga: Legislator Palangka Raya tanggapi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Berita Terkait
Mantan Kadispora Kalteng mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota
Jumat, 31 Mei 2024 18:02 Wib
Pemkot Palangka Raya tingkatkan kolaborasi tangani stunting
Kamis, 20 Juli 2023 18:14 Wib
Wawali Kota Palangka Raya ajak warga terlibat cegah karhutla
Jumat, 16 Juni 2023 18:19 Wib
Dekranasda Palangka Raya fasilitasi pemasaran UMKM Kalteng lewat Handycraft Gallery
Senin, 29 Mei 2023 16:43 Wib
Program Sekolah Penggerak angkat kualitas pendidikan di Palangka Raya
Jumat, 19 Mei 2023 18:27 Wib
Pemkot gelar gebyar panen hasil IKM di Palangka Raya
Jumat, 17 Maret 2023 17:19 Wib
Kota Palangka Raya peringkat dua Paritrana di tingkat Kalteng
Rabu, 8 Maret 2023 15:31 Wib
Wakil Wali Kota: Pelatihan berbasis kompetensi siapkan masyarakat hadapi dunia kerja
Senin, 20 Februari 2023 14:32 Wib