Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Efrensia L.P. Umbing mengatakan film pengkhianatan G30S/PKI penting untuk ditonton, agar penonton mengetahui bahaya laten PKI.
“Tujuan dari menonton film G30S/PKI adalah untuk mengetahui bahaya laten PKI, supaya PKI tidak muncul lagi di Republik Indonesia. Jadi untuk mengingatkan,” ucap Efrensia di Kuala Kurun, Rabu.
Perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gumas ini menyebut bahwa dari tahun ke tahun selalu berganti generasi. Artinya, generasi muda juga harus mengetahui terkait G30S/PKI.
Dia mengingatkan, pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin menonton film G30S/PKI. Hanya saja, dalam menonton tidak diperkenankan melakukan nonton bareng yang menyebabkan terjadinya kerumunan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Mahfud sebut pemerintah tak larang pemutaran Film G30/S PKI
Larangan tersebut, ujar dia, diberlakukan mengingat saat ini sedang terjadi pandemi virus corona atau COVID-19. Jangan sampai karena ingin menonton film G30S/PKI masyarakat malah melanggar protokol kesehatan COVID-19.
“Tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menonton film G30S/PKI, yang dilarang adalah pelanggaran protokol COVID-19. Jadi lebih baik kita menonton film tersebut sendiri-sendiri,” bebernya.
Lebih lanjut, Wabup Gumas juga mengingatkan kepada masyarakat di kabupaten itu agar selalu setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tak melarang pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.
Baca juga: Masa pandemi, Polri tak keluarkan izin keramaian nonton bareng G-30-S/PKI
"Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak. Saya sudah mengatakan pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dalam rekaman video yang diterima, di Jakarta, Selasa malam (29/9).
Menurut dia, pemerintah hanya melarang bila penayangannya menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," tuturnya.
Baca juga: Guru di Gumas diharap dapat menjadi pegiat anti narkoba
Baca juga: Disbudpar Gumas siapkan "One Stop Tourism"
Baca juga: Poktan di Gumas berhasil tanam jagung hibrida secara manual