Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.311 warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terjaring Operasi Yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Terhitung sejak 14 hingga sampai saat ini sudah ada 1.311 warga terjaring Operasi Yustisi," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat.
1.311 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, terdiri dari 860 warga atau sebanyak 65,60 persen memilih sanksi kerja sosial.
384 warga lainnya atau sebanyak 29,67 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar dan seluruh denda itu disetor ke kas daerah.
Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Palangka Raya yakni teguran lisan sebanyak 45 kejadian atau 3,43 persen dan teguran tertulis karena tidak menggunakan masker sebanyak tujuh kejadian atau 0,53 persen.
Kemudian sanksi berupa teguran tertulis untuk tempat usaha sebanyak sembilan kejadian atau sebanyak 0,69 persen.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun, serta tidak menjaga jarak fisik saat Operasi Yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah, serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Berita Terkait
SMK di Kalteng jajaki kerja sama dengan dunia industri
Selasa, 7 Mei 2024 19:41 Wib
NasDem: Tidak ada jalur khusus pendaftaran Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 18:39 Wib
DLH ajak masyarakat Palangka Raya lebih aktif jaga ekosistem gambut
Selasa, 7 Mei 2024 17:36 Wib
Gerindra siap berkoalisi di Pilkada Palangka Raya
Selasa, 7 Mei 2024 17:10 Wib
Pemkot Palangka Raya perkuat kolaborasi penanganan stunting
Selasa, 7 Mei 2024 16:57 Wib
PLN ambil bagian di Festival Borneo In Harmony untuk dukung pelestarian budaya Dayak
Selasa, 7 Mei 2024 11:10 Wib
Imigrasi Palangka Raya laksanakan operasi Jagratara tingkatkan kepatuhan orang asing
Selasa, 7 Mei 2024 6:21 Wib
Fakultas Bisnis Informatika UMPR umumkan kelulusan pendaftaran mahasiswa
Selasa, 7 Mei 2024 5:49 Wib