Warga PSHT Kotim terima putusan sidang perdamaian adat
Sampit (ANTARA) - Putusan sidang perdamaian adat terkait penganiayaan oleh delapan oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (26/9) lalu, diterima oleh seluruh warga perguruan tersebut.
Sikap legowo dan kesatria itu mereka tunjukkan saat menghadiri sosialisasi hasil putusan sidang perdamaian adat PSHT. Sosialisasi yang dilaksanakan di padepokan PHST Cabang Kotawaringin Timur itu dihadiri Bupati Supian Hadi, Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur Untung dan Sekretaris DAD Halikinnor, serta pejabat lainnya.
"Apa yang sudah terjadi ini menjadi pelajaran buat kita semua. Kita harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan. Kami siap menjalankan putusan sidang perdamaian adat tersebut, termasuk dalam hal memasukkan tokoh adat Dayak dalam struktur organisasi pengurus PSHT," kata Ketua PSHT Cabang Kotawaringin Timur, Susanto disambut tepuk tangan ratusan warga PSHT yang hadir, Minggu malam.
Dalam putusan sidang perdamaian adat pada Sabtu (26/9) lalu, delapan oknum anggota PSHT pelaku penganiayaan warga adat Dayak, dijatuhi sanksi singer denda 200 katiramu. Sementara itu, organisasi PSHT disanksi singer 400 katiramu karena lalai dalam mengawasi anggotanya sehingga terjadi pelanggaran hukum adat tersebut.
Selain itu dalam putusan itu juga disebutkan bahwa PSHT wajib memasukkan tokoh lembaga adat seperti damang dan mantir serta pejabat daerah sesuai tingkatan mulai dari desa sampai kabupaten, menjadi bagian pengurus PSHT.
Ketua Harian DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Untung tampak terharu dalam acara sosialisasi itu. Menurutnya, suasana itu menunjukkan bahwa PSHT melebur menjadi bagian dari masyarakat Suku Dayak di Kotawaringin Timur.
"Kotawaringin Timur ini adalah rumah kita bersama tanpa membeda-bedakan. Mari kita bersama-sama menjaganya agar tetap aman, tenteram dan kondusif. Tentu dengan tetap menjunjung tinggi pepatah 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'. Itu yang harus selalu kita ingat," tegas Untung.
Baca juga: Bersantai di pinggir sungai, Suprianti-Arsyad diminta perjuangkan UMKM
Bupati Supian Hadi mengajak warga PSHT untuk menjaga kondusivitas daerah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu konflik dan mempermalukan nama baik PSHT. Pria yang juga tercatat sebagai warga PSHT meminta siapapun yang mencoreng nama PSHT maka harus dikeluarkan dari organisasi itu.
"Saya malu begitu mengetahui kejadian itu. Saya dan Ketua Cabang PSHT berupaya keras agar PSHT tidak sampai dibubarkan. Saya berterima kasih kepada DAD dan seluruh masyarakat. Ini membuktikan bahwa masyarakat Dayak pemaaf," ucap Supian Hadi.
Supian Hadi mengingatkan bahwa PSHT beranggotakan warga dari beragam suku. Untuk itu jangan sampai melupakan bahwa hukum adat Dayak yang diberlakukan di kabupaten ini harus dihormati.
Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. PSHT tetap berjalan namun dengan memperhatikan kearifan lokal serta terus menjaga persatuan dan kesatuan.
Baca juga: KONI Kotim pertimbangkan usulkan penundaan Porprov Kalteng
Baca juga: Keterlibatan swasta bisa lebih dioptimalkan membantu pembangunan Kotim
Sikap legowo dan kesatria itu mereka tunjukkan saat menghadiri sosialisasi hasil putusan sidang perdamaian adat PSHT. Sosialisasi yang dilaksanakan di padepokan PHST Cabang Kotawaringin Timur itu dihadiri Bupati Supian Hadi, Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur Untung dan Sekretaris DAD Halikinnor, serta pejabat lainnya.
"Apa yang sudah terjadi ini menjadi pelajaran buat kita semua. Kita harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan. Kami siap menjalankan putusan sidang perdamaian adat tersebut, termasuk dalam hal memasukkan tokoh adat Dayak dalam struktur organisasi pengurus PSHT," kata Ketua PSHT Cabang Kotawaringin Timur, Susanto disambut tepuk tangan ratusan warga PSHT yang hadir, Minggu malam.
Dalam putusan sidang perdamaian adat pada Sabtu (26/9) lalu, delapan oknum anggota PSHT pelaku penganiayaan warga adat Dayak, dijatuhi sanksi singer denda 200 katiramu. Sementara itu, organisasi PSHT disanksi singer 400 katiramu karena lalai dalam mengawasi anggotanya sehingga terjadi pelanggaran hukum adat tersebut.
Selain itu dalam putusan itu juga disebutkan bahwa PSHT wajib memasukkan tokoh lembaga adat seperti damang dan mantir serta pejabat daerah sesuai tingkatan mulai dari desa sampai kabupaten, menjadi bagian pengurus PSHT.
Ketua Harian DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Untung tampak terharu dalam acara sosialisasi itu. Menurutnya, suasana itu menunjukkan bahwa PSHT melebur menjadi bagian dari masyarakat Suku Dayak di Kotawaringin Timur.
"Kotawaringin Timur ini adalah rumah kita bersama tanpa membeda-bedakan. Mari kita bersama-sama menjaganya agar tetap aman, tenteram dan kondusif. Tentu dengan tetap menjunjung tinggi pepatah 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'. Itu yang harus selalu kita ingat," tegas Untung.
Baca juga: Bersantai di pinggir sungai, Suprianti-Arsyad diminta perjuangkan UMKM
Bupati Supian Hadi mengajak warga PSHT untuk menjaga kondusivitas daerah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu konflik dan mempermalukan nama baik PSHT. Pria yang juga tercatat sebagai warga PSHT meminta siapapun yang mencoreng nama PSHT maka harus dikeluarkan dari organisasi itu.
"Saya malu begitu mengetahui kejadian itu. Saya dan Ketua Cabang PSHT berupaya keras agar PSHT tidak sampai dibubarkan. Saya berterima kasih kepada DAD dan seluruh masyarakat. Ini membuktikan bahwa masyarakat Dayak pemaaf," ucap Supian Hadi.
Supian Hadi mengingatkan bahwa PSHT beranggotakan warga dari beragam suku. Untuk itu jangan sampai melupakan bahwa hukum adat Dayak yang diberlakukan di kabupaten ini harus dihormati.
Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. PSHT tetap berjalan namun dengan memperhatikan kearifan lokal serta terus menjaga persatuan dan kesatuan.
Baca juga: KONI Kotim pertimbangkan usulkan penundaan Porprov Kalteng
Baca juga: Keterlibatan swasta bisa lebih dioptimalkan membantu pembangunan Kotim