Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menuntut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"BPD secara umum memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," kata Bupati Lamandau, Hendra Lesmana saat pengambilan dan pengukuhan anggota BPD se-Kecamatan Menthobi Raya, Kamis.
Kewenangan dimaksud, yakni membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, menggali maupun menghimpun aspirasi masyarakat serta lainnya.
Untuk itu BPD harus berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya saat ini masih banyak terjadi kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada, sehingga menyebabkan disharmonisasi antara BPD dengan pemerintah desa.
"Kami berharap agar setiap anggota BPD meningkatkan kemampuan dalam memahami regulasi, termasuk tugas dan fungsi BPD didalamnya," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya tercipta keselarasan dan keharmonisan bersama pemerintah desa. BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jalur koordinasi kerja pemerintah desa dengan masyarakat.
"Saya berharap keberadaan BPD benar-benar memberi kontribusi signifikan terhadap upaya penyelenggaraan pemerintah desa yang efektif dan efisien," tegasnya.
Hendra menjelaskan, pentingnya kerja sama yang baik antara BPD dengan pemerintah desa, agar warga dapat menikmati kehidupan yang aman, tertib, serta penuh semangat kekeluargaan.
Pihaknya mengajak semua pihak bersana-sama membangun Lamandau dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menuju Lamandau Juara, yakni jujur, unggul, adil, religius dan aman.