Gumas targetkan POPM kaki gajah 2020 capai 65 persen

id Pemkab gumas, gunung mas, kuala kurun, popm kaki gajah gumas

Gumas targetkan POPM kaki gajah 2020 capai 65 persen

Kepala Dinkes Gumas, Maria Efianti. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Maria Efianti menjelaskan, pihaknya menargetkan cakupan pemberian obat pencegahan massal (POPM) filariasis atau kaki gajah pada 2020, mencapai 65 persen dari jumlah penduduk di wilayah itu.

“POPM filariasis di Gumas dimulai sejak 2016. Saat itu cakupan POPM filariasis mencapai 73,8 persen. Kemudian 2017 mencapai 74 persen, 2018 mencapai 75 persen dan 2019 mencapai 77,5 persen” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.

Dia menjelaskan, berdasarkan target nasional, cakupan POPM filariasis minimal harus mencapai 65 persen. Dinkes Gumas berharap target tersebut dapat tercapai pada 2020 ini dan akan lebih baik jika kembali mencapai 70 persen ke atas.

Obat pencegah penyakit kaki gajah, ujar dia, harus diminum satu kali dalam setahun, selama lima tahun berturut-turut. Artinya, di Gumas pada 2020 ini merupakan tahun kelima atau terakhir.

“Untuk sebuah eliminasi, minimal harus mencapai 65 persen. Jika Gumas bisa lebih dari 65 persen lagi pada pelaksanaan POPM filariasis, berarti sudah sesuai dengan yang ditargetkan,” papar Maria.

Lebih lanjut, pelaksanaan POPM filariasis pada 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena pada tahun ini sedang terjadi pandemi COVID-19.

Pada dasarnya, POPM filariasis tetap dilaksanakan, dimana tenaga kesehatan mengantar langsung obat tersebut kepada masyarakat atau masyarakat juga dapat mengambil obat di fasilitas kesehatan terdekat.

“Yang membedakan, pada tahun ini pelaksanaannya dilakukan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan sebelum menyampaikan obat, menjaga jarak fisik, serta menghindari kerumunan,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nia Ernawati menambahkan, POPM filariasis menyasar penduduk di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dengan usia dua hingga 70 tahun.

“Khusus ibu hamil, penderita gangguan fungsi ginjal, gangguan fungsi hati, epilepsi, sedang sakit berat, penderita kronis filariasis dalam serangan akut, anak dengan marasmus dan kwasiorkor dapat menunda meminum obat itu,” demikian Nia.