KPU Kalteng siapkan tes cepat untuk 54.369 anggota KPPS

id harmain ibrohim,kpu kalteng,pilkada kalteng,pilgub kalteng,covid-19,KPU Kalteng siapkan tes cepat untuk 54.369 anggota KPPS

KPU Kalteng siapkan tes cepat untuk 54.369 anggota KPPS

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim mengatakan pihaknya menyiapkan tes cepat untuk 54.369 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengamanan TPS pada Pilkada Kalteng 2020.

"Sehubungan dengan akan dibentuknya KPS yang kan bertugas di TPS maka KPU Kalteng akan melakukan rapid test untuk seluruh anggota KPPS dan petugas pengaman TPS terhadap 54.369 orang," kata Harmain di Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan, 54.369 anggota KPPS dan petugas pengamanan tempat pemungutan suara itu tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini.

Baca juga: Optimalkan pemilih, KPU Barut uji petik DPS Pilkada Kalteng

"Jumlah sebanyak ini bila dihitung berdasar biaya standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan akan memerlukan biaya sebesar Rp8,155 miliar lebih," kata Harmain yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Kota Palangka Raya itu.

Dia mengatakan, pelaksanaan tes cepat ini untuk menjamin saat hari pemungutan suara penyelenggara dapat memberikan jaminan terkait kesehatan dan keselamatan pemilih yang datang ke TPS.

"Selain itu saat hari pemungutan suara nanti juga akan dilakukan beberapa hal lain terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Harmain.

Dia menambahkan, saat ini telah dilakukan pengumuman penerimaan anggota KPPS yang masa penerimaan berkas untuk seleksi dilaksanakan pada 7-23 Oktober 2020 dengan jumlah anggota KPPS untuk setiap TPS sebanyak tujuh orang.

Baca juga: KPU Kotim minta masyarakat tidak takut datang ke TPS

Di sisi lain, lanjut Harmain, KPU kabupaten/kota juga akan melakukan penetapan DPT paling lambat 16 Oktober 2020. Pihaknya pun berharap warga Kalimantan Tengah dan berbagai pihak berkepentingan melakukan pemeriksaan dan pengecekan DPS.

"Pemeriksaan atau pengecekan DPS ini dapat dilakukan di tempat-tempat pengumuman. Selain itu juga dapat dilakukan secara daring di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.ig," katanya.

Bila menemukan hal yang harus diperbaiki atau pemilih belum terdaftar, lanjut Harmain, masyarakat dapat segera menghubungi PPS, PPK atau KPU kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Bawaslu Kotim ajak organisasi masyarakat dan media massa awasi pilkada

Baca juga: Rangkap jabatan, Ketua KPU Karangasem jalani sidang etik

Baca juga: KPU Palangka Raya belum terima jadwal pelaksanaan kampanye daring