Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Didbudparpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin meminta seluruh pelaku usaha pariwisata di kota setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Jangan sampai karena melanggar protokol kesehatan izin usaha yang telah diberikan pemerintah kemudian dicabut kembali hanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata Ikhwanudin di Palangka Raya, Jumat.
Jika terjadi yang demikian, lanjut dia, maka hanya kerugian yang didapat pelaku usaha pariwisata. Terlebih lagi saat ini kondisi perekonomian yang serba sulit tentu izin operasional sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan ekonomi tetap berjalan.
Baca juga: Kumulatif positif COVID-19 di Kalteng capai 4.004 kasus
Diantara bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19 yang harus dijalankan pelaku usaha pariwisata ini seperti menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan menyediakan hand sanitizer.
Kemudian menerapkan jarak fisik antar pelanggan minimal satu meter atau membatasi jumlah pelanggan sebanyak 50 persen dari total kuota di lokasi usaha.
Selanjutnya memastikan setiap pelanggan yang memasuki area usaha pariwisata menggunakan masker dan dilakukan pengecekan suhu tubuh serta tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk itu kami ingatkan kembali para pelaku usaha pariwisata seperti pengelola perhotelan, rumah makan/restoran, karaoke keluarga, cafe dan pengelola kawasan wisata untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Baca juga: 120 pasien COVID-19 di Palangka Raya masih jalani perawatan
Sementara itu, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya yang dirilis Kamis (15/10) telah sebanyak 1.836 warga di Kota Palangka Raya, terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Dari jumlah tersebut, belum ditemukan adanya sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian, teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Baca juga: Kembangkan UMKM tingkatkan upaya pemulihan ekonomi daerah
Baca juga: Satgas Bencana Nasional BUMN bagikan ribuan masker kepada masyarakat Kalteng
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak masyarakat antisipasi banjir dengan menjaga drainase