Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Rahmad Jainudin, terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi DPRD setempat.
"Setelah ini kami akan melakukan rapat internal dan mungkin kami juga nanti ada beberapa kaji banding ke beberapa daerah terkait Pansus hak interplasi," kata Jainudin, usai pemilihan pembentukan Pansus di DPRD Kapuas, Senin.
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV ini mengatakan, tujuan pembentukan Pansus Hak Interpelasi ini adalah untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus COVID-19 DPRD Kapuas.
"Kalau tidak salah, ada tiga hal yang didelegasikan oleh Pansus COVID-19 kemarin, salah satunya terkait hak interpelasi," katanya.
Sementara itu, dalam rapat pemilihan pimpinan Pansus Hak Interpelasi DPRD Kapuas yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rahmad Janudin terpilih setelah unggul dengan memperoleh 16 suara.
Sedangkan Rosihan Anwar dari Fraksi Keadilan Amanat Bangsa yang memperoleh 8 suara terpilih sebagai Wakil Ketua I, Darwandie dari Fraksi PPP yang meraih 8 suara terpilih sebagai Wakil kyetua II.
Kemudian, untuk Wakil Ketua III Pansus Hak Interpelasi DPRD Kapuas dipercayakan kepada Syarkawi H Sibu dari Fraksi PDI Perjuangan yang memperoleh 2 suara.
Beberapa nama yang tergabung dalam tim Pansus Hak Interpelasi perwakilan dari masing-masing fraksi diumumkan dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Kapuas.
Namun dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas, hanya lima fraksi yang mengirimkan anggotanya masuk dalam tim Pansus Hak Interpelasi, sedangkan dua fraksi lainnya yakni, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan Nurani Bintang Demokrat tidak mengirimkan anggotanya.
Alasannya, salah satu dari Ketua Fraksi Nurani Bintang Demokrat DPRD Kapuas, Kenedi, mengatakan, tidak mengirimkan anggota masuk ke dalam pansus, karena saat ini sedang dalam susana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalteng.
Dijelaskannya, bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Bahwa pada pasal 71 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri serta kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Jadi, itu alasan kami tidak mengirimkan anggota fraksi ke Pansus Hak Interpelasi," demikian Kenedi.
Baca juga: Legislator Kapuas harapkan imunisasi tetap dijalankan saat pandemi COVID-19
Baca juga: Rutan Kapuas canangkan program ketahanan pangan resolusi permasyarakatan
Baca juga: Jumlah pemilih di Kapuas 258.524 orang
Berita Terkait
Pemda se-Kalteng diminta lebih optimal entaskan desa tertinggal
Jumat, 15 Desember 2023 15:04 Wib
Legislator Kalteng sebut upaya menangani karhutla sudah optimal
Rabu, 4 Oktober 2023 15:47 Wib
Pemda di Kalteng diminta terus perkuat program pertanian dan perikanan
Kamis, 16 Maret 2023 18:13 Wib
Legislator Kapuas kunjungi dan bantu warga terkena musibah keracunan
Jumat, 17 Februari 2023 14:38 Wib
Konsorsium PBS Sampit-Bagenda bisa jadi contoh tangani Kurun-Palangka
Kamis, 25 Agustus 2022 17:46 Wib
Legislator Kapuas dorong penumbuhkembangan WUB IKM
Kamis, 18 November 2021 6:06 Wib
Legislator Kalteng sebut tujuh desa di Kotim usulkan cetak sawah baru
Kamis, 15 April 2021 20:28 Wib
Legislator Kalteng: Warga di Kotim keluhkan listrik sering padam
Rabu, 14 April 2021 15:21 Wib