Sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan diharapkan gencar dilakukan
Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Punding S Merang berharap kepada Dinas Kehutanan Kalteng agar gencar melakukan sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan.
“Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (UPT-KPHP) Kahayan Hulu, Dinas Kehutanan Kalteng baru saja melakukan sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Saya harap sosialisasi tersebut gencar dilakukan bagi masyarakat Gumas,” ucap Punding saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Menurut pria kelahiran Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu ini, sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, ujar politisi Partai Golongan Karya ini, diharap masyarakat Gumas dapat mengelola hutan secara seimbang, yakni memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Baca juga: Ombudsman Kalteng sebut Gumas nihil pelaporan sejak Januari 2020
Lebih lanjut, Punding menyebut bahwa sosialisasi hendaknya dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia. Bisa secara tatap muka atau melalui media baik itu media massa maupun media sosial.
“Gumas juga memiliki radio yakni Hamauh FM. Itu bisa digunakan untuk melakukan sosialisasi,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Sebelumnya, Sekda Gumas Yansiterson membuka sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang diselenggarakan oleh UPT-KPHP Kahayan Hulu, Dinas Kehutanan Kalteng, di Kuala Kurun, Selasa (20/10).
Baca juga: Sekda Gumas: Pengelolaan hutan harus dilakukan secara seimbang
Menurut dia, sosialisasi ini sangat perlu untuk dilakukan, supaya semakin banyak diketahui. Bahkan peraturan perlindungan dan pengamanan hutan tidak hanya harus diketahui, namun juga ditaati.
“Semoga masyarakat kita semakin banyak yang mengetahui dan paham aturan ini. Jadi jangan terkejut, dengan dalih tidak tahu aturan, tiba-tiba terkena penegakan hukum. Lebih baik paham dulu dan tahu dulu, serta ditaati,” tuturnya.
Kepala UPT KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberi berbagai informasi terbaru terkait kegiatan di bidang kehutanan kepada masyarakat.
“Peserta kegiatan terutama masyarakat di sekitar Kuala Kurun dan di sekitar wilayah UPT KPHP Kahayan Hulu. Untuk narasumber berasal dari UPT KPHP Kahayan Hulu, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalteng,” demikian Rakhmad.
Baca juga: Relawan demokrasi diharap pacu partisipasi masyarakat Gumas pada Pilkada
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik program Mekar Beranting
Baca juga: Legislator Gumas dorong sekolah manfaatkan teknologi
“Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (UPT-KPHP) Kahayan Hulu, Dinas Kehutanan Kalteng baru saja melakukan sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Saya harap sosialisasi tersebut gencar dilakukan bagi masyarakat Gumas,” ucap Punding saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Menurut pria kelahiran Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu ini, sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan sangat besar manfaatnya bagi masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, ujar politisi Partai Golongan Karya ini, diharap masyarakat Gumas dapat mengelola hutan secara seimbang, yakni memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Baca juga: Ombudsman Kalteng sebut Gumas nihil pelaporan sejak Januari 2020
Lebih lanjut, Punding menyebut bahwa sosialisasi hendaknya dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia. Bisa secara tatap muka atau melalui media baik itu media massa maupun media sosial.
“Gumas juga memiliki radio yakni Hamauh FM. Itu bisa digunakan untuk melakukan sosialisasi,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Sebelumnya, Sekda Gumas Yansiterson membuka sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang diselenggarakan oleh UPT-KPHP Kahayan Hulu, Dinas Kehutanan Kalteng, di Kuala Kurun, Selasa (20/10).
Baca juga: Sekda Gumas: Pengelolaan hutan harus dilakukan secara seimbang
Menurut dia, sosialisasi ini sangat perlu untuk dilakukan, supaya semakin banyak diketahui. Bahkan peraturan perlindungan dan pengamanan hutan tidak hanya harus diketahui, namun juga ditaati.
“Semoga masyarakat kita semakin banyak yang mengetahui dan paham aturan ini. Jadi jangan terkejut, dengan dalih tidak tahu aturan, tiba-tiba terkena penegakan hukum. Lebih baik paham dulu dan tahu dulu, serta ditaati,” tuturnya.
Kepala UPT KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberi berbagai informasi terbaru terkait kegiatan di bidang kehutanan kepada masyarakat.
“Peserta kegiatan terutama masyarakat di sekitar Kuala Kurun dan di sekitar wilayah UPT KPHP Kahayan Hulu. Untuk narasumber berasal dari UPT KPHP Kahayan Hulu, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalteng,” demikian Rakhmad.
Baca juga: Relawan demokrasi diharap pacu partisipasi masyarakat Gumas pada Pilkada
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik program Mekar Beranting
Baca juga: Legislator Gumas dorong sekolah manfaatkan teknologi