Pelaku pencabulan di Palangka Raya 'minta' dihukum mati

id Palangka Raya,Pelaku pencabulan di Palangka Raya ,Pelaku pencabulan di Palangka Raya minta dihukum mati,pelaku pencabulan,Dwi Tunggal Jaladri

Pelaku pencabulan di Palangka Raya 'minta' dihukum mati

Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Temgah Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri (kanan) menginterograsi tersangka pencabulan di Palangka Raya, Senin (26/10/2020). ANTARA/HO-Dokuemntasi Pribadi

Saya tidak menyesal kalau tidak di hukum mati dan tetap akan melakukan hal tersebut
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pria bernama Angga Febriyanto alias Hendra (22) warga Jalan Ramin II, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang ada di daerah itu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin, mengatakan, pelaku pelecehan seksual sudah berhasil diamankan petugas pada hari Minggu (25/10) dikediamannya tanpa sedikitpun perlawanan, karena yang bersangkutan sudah di kepung oleh anggota.

"Pelaku pelecehan seksual ini sudah mendekam di sel mapolres dan juga audah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 289 dan 281 KUHPidana tentang pencabulan, ancaman kurungan penjaranya sembilan tahun. Kejadian terjadi pada Sabtu (24/10)," kata Dwi Tunggal Jaladri.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menjelaskan, pada saat itu tersangka berjalan seorang diri di Jalan DI Panjaitan. Ketika itu tersangka melihat korban sendiri berada di atas sepeda motornya menunggu sesuatu, tiba-tiba pelaku langsung menghampirinya dari bagian belakang dan melakukan tindakan tidak terpuji kepada korban.

Baca juga: Polisi masih selidiki pembuang bayi di DAS Kahayan Palangka Raya

Setelah itu tersangka pergi begitu saja usai melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut, saat itu juga korban sempat berteriak karena diperlakukan seperti itu. Karena takut melawan tersangka, korban pun memfoto perawakan tersangka pada bagian belakangnya menggunakan handphone pribadinya.

Usai mendapatkan perbuatan tidak senonoh itu, ia juga langsung menghubungi kakak dan pacarnya, lalu melaporkan kejadian pahit itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul itu, karen terpengaruh minuman keras dan obat zenith. Yang bersangkutan juga residivis kasus pencabulan, pada 2017 tersangka divonis lima tahun dua bulan dan mendapatkan bebas bersyarat pada tanggal 2 Februari lalu," bebernya.

Jebolan Akpol 1995 itu juga menambahkan, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik hal serupa sudah dilakukannya lebih dari 20 kali di Kota Palangka Raya di berbagai tempat.

Baca juga: Polresta Palangka Raya berikan rompi kepada jurnalis peliput unras

Baca juga: Polresta Palangka Raya tunggu hasil labfor terkait terbakarnya gedung LPTQ


Dari sekitar 20 kali perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka, hanya satu orang saja yang melaporkan ke Mapolresta setempat dan yang bersangkutan harus menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya.

"Korbannya rata-rata wanita yang sedang berjalan sendirian. Yang selama ini menjadi korbannya ada ibu-ibu dan remaja," ungkapnya.

Sementara itu, Angga Febriyanto menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya meminta agar dirinya di hukum mati saja. Sebab kalau tidak dihukum mati ia tidak akan sadar, apalagi setiap melakukan hal itu selalu dalam pengaruh minuman keras.

"Saya tidak menyesal kalau tidak di hukum mati dan tetap akan melakukan hal tersebut." kata Angga.

Baca juga: Polisi tembak dua pencuri sepeda motor milik pegawai honorer Polda Kalteng

Baca juga: Istri kerap menolak hubungan badan, pria ini tega setubuhi anak tirinya