Sebanyak 472 izin pernikahan dikeluarkan di Palangka Raya selama pandemi

id emi abriyani,rekomendasi pernikahan,covid-19,satgas covid-19,palangka raya,Sebanyak 472 izin pernikahan dikeluarkan di Palangka Raya selama pandemi

Sebanyak 472 izin pernikahan dikeluarkan di Palangka Raya selama pandemi

Satgas COVID-19 melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang akan melangsungkan kegiatan di Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika/Satgas

Palangka Raya (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya telah mengeluarkan 472 izin pelaksanaan pernikahan selama pandemi COVID-19 berlangsung di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini telah ada 472 asistensi atau pendampingan yang dilakukan tim satgas untuk izin pelaksanaan pernikahan," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat.

Selain melaksanakan asistensi pelaksanaan acara pernikahan, lanjut dia, Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya juga melaksanakan pendampingan terhadap total 1.082 kegiatan masyarakat.

Berdasar data yang dihimpun Tim Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik" 1.082 asistensi itu terdiri dari 472 kegiatan pernikahan, 274 kegiatan pertemuan, 102 kegiatan di masjid, 133 kegiatan di gereja, tiga kegiatan di tempat ibadah lain dan 101 asistensi di tempat usaha.

Dari data tersebut pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak mencapai 43,50 persen dan sisanya kegiatan pertemuan mencapai 25,25 persen, kegiatan di masjid 9,40 persen, di gereja 12,26 persen, tempat ibadah lain 0,28 persen dan asistensi tempat usaha 9,31 persen.

Asistensi itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Diantara yang harus dipenuhi untuk mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.

Wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh.

Selain itu juga diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Masyarakat, pengurus tempat ibadah dan pelaku usaha serta pihak lain yang akan melaksanakan kegiatan pun diminta mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi atau izin.

Pihaknya pun menegaskan bahwa asistensi tersebut dilaksanakan secara gratis dan Satgas pun bekerja secara profesional.