Baru satu SMP di Sampit diizinkan belajar tatap muka
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali mengizinkan sekolah melaksanakan belajar dengan sistem tatap muka mulai Senin (2/11), namun untuk wilayah Kota Sampit ternyata baru satu sekolah yang sudah mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
"Sudah ada 12 sekolah yang mengajukan izin ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19, namun yang sudah diberikan izin baru satu sekolah yaitu SMPN 10 Sampit. Sekolah lainnya akan ditinjau kembali oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Suparmadi di Sampit, Minggu.
Suparmadi yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur mengatakan, meski sekolah sudah diperbolehkan menggelar pembelajaran dengan sistem tatap muka, namun semua harus tetap mengacu pada ketentuan.
Pemerintah daerah melalui surat edaran Bupati Kotawaringin Timur, telah membuat acuan jelas terkait sekolah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka.
Suparmadi menegaskan, pemerintah daerah juga tidak ingin gegabah dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut. Protokol kesehatan wajib dilaksanakan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19, untuk itu sekolah juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung itu.
Selain itu, keputusan tetap berada di tangan orangtua siswa dalam memberikan persetujuan. Pembelajaran sistem tatap muka baru dilaksanakan jika lebih dari 50 persen orangtua atau wali siswa menyetujui dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Semua tetap dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan tentunya harus mendapat persetujuan supaya tidak saling menyalahkan. Keselamatan dan kesehatan guru, siswa dan semua orang, tentu selalu menjadi prioritas," tegas Suparmadi.
Sementara itu, sejumlah sekolah mengumumkan kepada orangtua siswa bahwa sekolah mereka belum melaksanakan belajar dengan sistem tatap muka. Sejumlah alasan disampaikan terkait penundaan tersebut.
Ada sekolah yang mengacu pada hasil pengumpulan persetujuan orangtua siswa yang ternyata lebih dari 50 persen orangtua tidak setuju anak mereka ikut belajar tatap muka. Ada pula sekolah yang menunda belajar tatap muka dengan alasan belum menerima izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur.
Seperti SMPN 2 Sampit, pihak sekolah mengeluarkan surat pemberitahuan penundaan belajar dengan sistem tatap muka. Melalui surat tersebut, Kepala SMPN 2 Sampit menjelaskan bahwa pihak sekolah belum menerima surat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sehingga belum bisa melaksanakan pembelajaran sistem tatap muka.
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal bertambah, masyarakat Kotim diminta tingkatkan kewaspadaan
Sementara itu, sebagian orangtua yang tidak setuju anak mereka mengikuti sistem belajar tatap muka di sekolah, beralasan karena kondisi saat ini dinilai belum aman sehingga sangat disayangkan jika pemerintah daerah memaksakan pembelajaran dengan sistem tatap muka.
"Lihat saja data yang dirilis pemerintah daerah. Hampir setiap hari ada kasus baru warga terkonfirmasi positif COVID-19. Bahkan hari ini ada satu lagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Ini kan jelas belum aman, kok dipaksakan harus membuka sekolah belajar tatap muka?" keluh Maria, salah satu warga.
Dia mengaku mendukung upaya pemerintah menjalankan pola normal baru atau "new normal" agar semua secara perlahan kembali pulih dan bangkit. Namun menurutnya, perkembangan kasus COVID-19 tidak boleh diabaikan, apalagi saat ini tren terjadi peningkatan.
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, kata dia, membuka sekolah adalah langkah terakhir jika semua sektor lainnya dinyatakan sudah normal dan aman. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat menilai pelajar sangat rawan terhadap penularan COVID-19.
Maria berharap pemerintah daerah tidak menerapkan langkah coba-coba dalam hal ini karena ini menyangkut keselamatan peserta didik. Dia menyarankan pemerintah daerah mengikuti arahan presiden bahwa pembelajaran sistem tatap muka baru dibuka ketika sektor lainnya sudah berjalan normal.
Baca juga: KPU ajak pemuda Kotim menjadi pemilih cerdas
Baca juga: Pelaku usaha kepariwisataan di Kotim diingatkan patuhi protokol kesehatan
Baca juga: KPU Kotim kembalikan 13 kotak suara
"Sudah ada 12 sekolah yang mengajukan izin ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19, namun yang sudah diberikan izin baru satu sekolah yaitu SMPN 10 Sampit. Sekolah lainnya akan ditinjau kembali oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Suparmadi di Sampit, Minggu.
Suparmadi yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur mengatakan, meski sekolah sudah diperbolehkan menggelar pembelajaran dengan sistem tatap muka, namun semua harus tetap mengacu pada ketentuan.
Pemerintah daerah melalui surat edaran Bupati Kotawaringin Timur, telah membuat acuan jelas terkait sekolah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka.
Suparmadi menegaskan, pemerintah daerah juga tidak ingin gegabah dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut. Protokol kesehatan wajib dilaksanakan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19, untuk itu sekolah juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung itu.
Selain itu, keputusan tetap berada di tangan orangtua siswa dalam memberikan persetujuan. Pembelajaran sistem tatap muka baru dilaksanakan jika lebih dari 50 persen orangtua atau wali siswa menyetujui dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Semua tetap dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan tentunya harus mendapat persetujuan supaya tidak saling menyalahkan. Keselamatan dan kesehatan guru, siswa dan semua orang, tentu selalu menjadi prioritas," tegas Suparmadi.
Sementara itu, sejumlah sekolah mengumumkan kepada orangtua siswa bahwa sekolah mereka belum melaksanakan belajar dengan sistem tatap muka. Sejumlah alasan disampaikan terkait penundaan tersebut.
Ada sekolah yang mengacu pada hasil pengumpulan persetujuan orangtua siswa yang ternyata lebih dari 50 persen orangtua tidak setuju anak mereka ikut belajar tatap muka. Ada pula sekolah yang menunda belajar tatap muka dengan alasan belum menerima izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur.
Seperti SMPN 2 Sampit, pihak sekolah mengeluarkan surat pemberitahuan penundaan belajar dengan sistem tatap muka. Melalui surat tersebut, Kepala SMPN 2 Sampit menjelaskan bahwa pihak sekolah belum menerima surat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sehingga belum bisa melaksanakan pembelajaran sistem tatap muka.
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal bertambah, masyarakat Kotim diminta tingkatkan kewaspadaan
Sementara itu, sebagian orangtua yang tidak setuju anak mereka mengikuti sistem belajar tatap muka di sekolah, beralasan karena kondisi saat ini dinilai belum aman sehingga sangat disayangkan jika pemerintah daerah memaksakan pembelajaran dengan sistem tatap muka.
"Lihat saja data yang dirilis pemerintah daerah. Hampir setiap hari ada kasus baru warga terkonfirmasi positif COVID-19. Bahkan hari ini ada satu lagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Ini kan jelas belum aman, kok dipaksakan harus membuka sekolah belajar tatap muka?" keluh Maria, salah satu warga.
Dia mengaku mendukung upaya pemerintah menjalankan pola normal baru atau "new normal" agar semua secara perlahan kembali pulih dan bangkit. Namun menurutnya, perkembangan kasus COVID-19 tidak boleh diabaikan, apalagi saat ini tren terjadi peningkatan.
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, kata dia, membuka sekolah adalah langkah terakhir jika semua sektor lainnya dinyatakan sudah normal dan aman. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat menilai pelajar sangat rawan terhadap penularan COVID-19.
Maria berharap pemerintah daerah tidak menerapkan langkah coba-coba dalam hal ini karena ini menyangkut keselamatan peserta didik. Dia menyarankan pemerintah daerah mengikuti arahan presiden bahwa pembelajaran sistem tatap muka baru dibuka ketika sektor lainnya sudah berjalan normal.
Baca juga: KPU ajak pemuda Kotim menjadi pemilih cerdas
Baca juga: Pelaku usaha kepariwisataan di Kotim diingatkan patuhi protokol kesehatan
Baca juga: KPU Kotim kembalikan 13 kotak suara