Pembahasan satu raperda di Barsel tidak dilanjutkan

id Dprd barsel, barito selatan, buntok, raperda, perda

Pembahasan satu raperda di Barsel tidak dilanjutkan

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, HM Yusuf. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menjadwalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pemerintah kabupaten setempat.

"Rapat bersama eksekutif ini, kami membicarakan jadwal pembahasan raperda yang akan diproduksi pada 2021 mendatang," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, HM Yusuf usai memimpin rapat di Buntok, Selasa.

Ia menjelaskan, dari sebanyak 12 raperda yang akan diusulkan itu, hanya 11 raperda yang akan dibahas pada 2021 mendatang, sedangkan pembahasan satu raperda tidak dilanjutkan.

"Satu raperda yang tidak dilanjutkan untuk dibahas pada 2021 mendatang, perlu dilakukan penelaahan dan pendalaman kembali," ucapnya.

Menurut HM Yusuf, satu raperda tentang retribusi itu, ada kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang memungut retribusinya, sehingga kewenangan pemerintah kabupaten dalam pungutan dipertanyakan.

Apabila kabupaten ikut memungut retribusi, sedangkan provinsi dan pusat juga sudah memungut, maka akan terjadi tumpang tindih, sehingga raperda tersebut pembahasannya tidak dilanjutkan dan perlu dilakukan pendalaman terlebih dulu.

"Memang kalau untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi, namun jika bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka pembahasan satu raperda itu tidak dilanjutkan," jelasnya.

Lebih lanjut Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu berharap adanya perda yang akan dibahas dan disahkan nantinya, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini kedepannya.

Saat memimpin rapat yang membahas jadwal pembahasan 11 raperda itu, HM Yusuf didampingi Wakil Ketua Enung Irawati dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Hermanes. Juga dihadiri anggota DPRD dan sejumlah kepala SOPD.