Ini solusi pendaftaran peserta tanpa ke kantor BPJS Kesehatan

id e-dabu,BPJS Kesehatan,Ini solusi pendaftaran peserta tanpa ke kantor BPJS Kesehatan

Ini solusi pendaftaran peserta tanpa ke kantor BPJS Kesehatan

Arsip-Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kedua kanan) bersama Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Maya A. Rusady (kiri), Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Andayani Budi Lestari (kedua kanan), dan Direktur Teknologi Informasi Wahyuddin Bagenda (kanan) saat peluncuran aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi E-Dabu guna memudahkan badan usaha mengelola kepesertaan pekerjanya seperti memperbarui data pekerja atau melihat riwayat pembayaran iuran agar bisa dilakukan lebih cepat dan lebih mudah dengan hanya menggunakan aplikasi di ponsel. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyediakan Elektronik Data Badan Usaha (e-DABU) untuk memudahkan pendaftaran pekerja badan usaha untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

"Kami sangat terbantu dengan pendaftaran melalui e-DABU karena tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatann untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program JKN-KIS. Bisa langsung daftar sendiri melalui aplikasi dan lebih praktis," kata PIC PT Ensem Lestari Jaya Bimbi Rizki Renita berdasarkan siaran pers dari BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bimbi mengatakan pihaknya mulai menggunakan e-DABU sejak Juni 2020. Jarak tempuh PT Ensem Lestari Jaya ke Kantor BPJS Kesehatan di Kabupaten Nagan Raya menjadi salah satu alasan pihaknya lebih memilih menggunakan e-DABU daripada pendaftaran secara manual.

Baca juga: Peserta JKN-KIS Palangka Raya bertambah lagi 29.957 orang

Hingga November 2020, PT Ensem Lestari Jaya telah mendaftarkan 113 orang pekerja dengan anggota keluarganya sebanyak 172 jiwa.

"Jarak tempuh dari perusahaan ke kantor BPJS Kesehatan memakan waktu hampir dua jam untuk bolak-balik. Sangat tidak efektif karena waktu terbuang percuma di jalan," tuturnya.

Bimbi sebagai personalia di perusahaannya berharap proses mutasi peserta, khususnya anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI), juga bisa dilakukan melalui e-DABU.

Menurut Bimbi, pihaknya masih terkendala ketika ingin mengubah data keluarga pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI menjadi anggota keluarga dari tanggungan perusahaan.

"E-DABU juga perlu difasilitasi untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama karena tidak semua pekerja memiliki ponsel cerdas. Ketika pekerja tidak memiliki ponsel cerdas, mau tidak mau mereka tetap datang ke kantor BPJS Kesehatan," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya lakukan validasi data peserta secara berkala

Baca juga: Soal data penerima vaksin COVID-19, Kasad-Wakapolri temui Dirut BPJS

Baca juga: BPJS sebut 83 persen penduduk Indonesia jadi peserta JKN-KIS