Seluruh petugas TPS wajib ikuti tes cepat COVID-19

id petugas tps,kpps,pilkada,Seluruh petugas TPS wajib ikuti tes cepat COVID-19

Seluruh petugas TPS wajib ikuti tes cepat COVID-19

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah mengatakan mengatakan seluruh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib melaksanakan tes cepat (rapid tes) COVID-19.

"Di masa pandemi COVID-19 penyelenggara dan petugas harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat salah satunya melakukan rapid tes sebelum bertugas 9 Desember mendatang," kata Ngismatul di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan syarat bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan surat non reaktif dari hasil tes cepat tak hanya berlaku bagi petugas KPPS melainkan juga berlaku bagi petugas pengaman TPS, panitia pengawas dan saksi dari para pasangan calon.

Baca juga: DPRD Palangka Raya imbau warga jangan takut datang ke TPS

"Seluruh petugas yang berada di lingkungan TPS wajib dilakukan rapid tes. Hal ini sebagai upaya menciptakan pilkada aman, nyaman dan berkualitas tanpa mengabaikan penerapan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Dia mengatakan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan terhadap warga masyarakat (pemilih), anggota KPPS, Linmas, dan para saksi-saksi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS juga dilengkapi masker, face shield, dan sarung tangan.

Alat perlengkapan prokes yang tersedia nantinya di setiap TPS berupa alat pemeriksaan suhu tubuh, hand sanitizer, tisu, air dan sabun cair.

"Kemudian, juga disiapkan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya mencapai 37,3 derajat celcius ke atas. Jadi, KPU juga menjamin bahwa pemungutan suara di TPS tidak akan menjadi cluster baru bagi penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: KPU Kotim gelar simulasi langsung di TPS libatkan pemilih

Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan pemilihan pemungutan suara ditengah pandemi COVID-19, KPU Kota Palangka Raya pada Sabtu (21/11) lalu juga menggelar simulasi pemungutan suara berprotokol kesehatan.

Pada simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah itu, KPU Palangka Raya menggunakan pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) asli dan juga KPPS asli yang berasal dari TPS 11 Kelurahan Pahandut

Dia menerangkan, secara umum simulasi tersebut akan memperagakan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan, mulai dari kesiapan KPPS, kedatangan pemilih, tahapan pendaftaran, pemungutan suara hingga penghitungan surat suara.

Pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, KPU Kota Palangka Raya, menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 180.771 jiwa terdiri dari 89.707 laki-laki dan 91.064 pria.

Mereka akan melakukan pemungutan suara atau menggunakan hak pilih sesuai lokasi masing-masing yang terbagi di 622 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan di wilayah "Kota Cantik".

Sementara peserta Pilkada Kalteng diikuti oleh pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Baca juga: Pengawas TPS menjadi 'ujung tombak' Bawaslu Gumas

Baca juga: Gugus tugas ingatkan jangan ada penumpukan pemilih di TPS

Baca juga: Kepolisian mendeteksi 142 TPS di Palangka Raya rawan berbagai gangguan