Distribusi logistik Pilkada se-Kalteng telah sesuai protokol kesehatan
Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalte (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja memastikan bahwa proses distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 ke seluruh kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Gunung Mas telah dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19.
"Proses distribusi logistik ada protokol kesehatannya, ada desinfektan yang harus disemprotkan di setiap barang yang dikirimkan," ucap Wawan saat mengunjungi kantor KPU Gunung Mas di Kuala Kurun, Minggu.
Menurut dia, standar tersebut tidak hanya dibuat oleh KPU sendiri, namun juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Gugus Tugas COVID-19 di tingkat nasional atau daerah.
Wawan mengatakan pengelolaan logistik Pilkada 2020, termasuk pendistribusian logistik, menerapkan protokol kesehatan demi menjamin kesehatan dan keselamatan petugas serta pemilih. Nantinya proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang, juga menerapkan protokol kesehatan COVID-19 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan petugas dan pemilih.
"Dengan adanya jaminan tersebut, kami harap pemilih tidak takut untuk datang ke TPS. KPU berusaha menjamin penerapan protokol kesehatan dilaksanakan saat proses pemungutan suara," bebernya.
Guna meyakinkan masyarakat agar tidak takut datang ke TPS pada hari H nanti, KPU Provinsi bersama-kabupaten/kota se-Kalteng gencar melakukan sosialisasi baik secara tatap muka maupun secara dalam jaringan.
"Sabtu (5/12), kami melakukan sosialisasi ke Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas. Intinya, mekanisme pemungutan suara tetap seperti biasa, namun dengan menjalankan protokol kesehatan," kata Wawan.
Dalam sosialisasi yang difasilitasi KPU Gumas tersebut KPU Kalteng menggandeng Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Hendri, MPd., Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto.
Baca juga: DLHK Lamandau kunjungi Tahura Lapak Jaru Gumas
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto mengatakan, penerapan protokol kesehatan wajib diterapkan oleh KPU. Jika tidak diterapkan, masyarakat dapat melapor kepada Badan Pengawas Pemilu atau Ombudsman.
"Kunjungan ke kantor KPU Gumas ini inspeksi mendadak, untuk melihat proses pengadaan logistik Pilkada 2020 dipersiapkan, memastikan segala sesuatu berjalan sesuai aturan dan ketentuan," paparnya.
Ketua KPU Gumas Stepenson mengatakan bahwa logistik Pilkada Kalteng 2020, baik itu logistik untuk pemilihan maupun logistik protokol kesehatan telah lengkap dan saat ini tersimpan di gudang KPU setempat.
"Semua logistik Pilkada Kalteng 2020 sudah lengkap dan sedang kami lakukan pengesetan serta pengepakan. Untuk pendistribusian logistik rencananya akan dilakukan pada 7 Desember 2020," demikian Stepenson.
Baca juga: Polie L Mihing kembali dipercaya pimpin LPT-IK Gumas
Baca juga: Bupati Gumas: Perkuat komitmen cegah dan kendalikan HIV AIDS
Baca juga: Bupati berharap LPT-IK Gumas semakin optimal kembangkan ajaran Kaharingan
"Proses distribusi logistik ada protokol kesehatannya, ada desinfektan yang harus disemprotkan di setiap barang yang dikirimkan," ucap Wawan saat mengunjungi kantor KPU Gunung Mas di Kuala Kurun, Minggu.
Menurut dia, standar tersebut tidak hanya dibuat oleh KPU sendiri, namun juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Gugus Tugas COVID-19 di tingkat nasional atau daerah.
Wawan mengatakan pengelolaan logistik Pilkada 2020, termasuk pendistribusian logistik, menerapkan protokol kesehatan demi menjamin kesehatan dan keselamatan petugas serta pemilih. Nantinya proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang, juga menerapkan protokol kesehatan COVID-19 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan petugas dan pemilih.
"Dengan adanya jaminan tersebut, kami harap pemilih tidak takut untuk datang ke TPS. KPU berusaha menjamin penerapan protokol kesehatan dilaksanakan saat proses pemungutan suara," bebernya.
Guna meyakinkan masyarakat agar tidak takut datang ke TPS pada hari H nanti, KPU Provinsi bersama-kabupaten/kota se-Kalteng gencar melakukan sosialisasi baik secara tatap muka maupun secara dalam jaringan.
"Sabtu (5/12), kami melakukan sosialisasi ke Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas. Intinya, mekanisme pemungutan suara tetap seperti biasa, namun dengan menjalankan protokol kesehatan," kata Wawan.
Dalam sosialisasi yang difasilitasi KPU Gumas tersebut KPU Kalteng menggandeng Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Hendri, MPd., Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto.
Baca juga: DLHK Lamandau kunjungi Tahura Lapak Jaru Gumas
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto mengatakan, penerapan protokol kesehatan wajib diterapkan oleh KPU. Jika tidak diterapkan, masyarakat dapat melapor kepada Badan Pengawas Pemilu atau Ombudsman.
"Kunjungan ke kantor KPU Gumas ini inspeksi mendadak, untuk melihat proses pengadaan logistik Pilkada 2020 dipersiapkan, memastikan segala sesuatu berjalan sesuai aturan dan ketentuan," paparnya.
Ketua KPU Gumas Stepenson mengatakan bahwa logistik Pilkada Kalteng 2020, baik itu logistik untuk pemilihan maupun logistik protokol kesehatan telah lengkap dan saat ini tersimpan di gudang KPU setempat.
"Semua logistik Pilkada Kalteng 2020 sudah lengkap dan sedang kami lakukan pengesetan serta pengepakan. Untuk pendistribusian logistik rencananya akan dilakukan pada 7 Desember 2020," demikian Stepenson.
Baca juga: Polie L Mihing kembali dipercaya pimpin LPT-IK Gumas
Baca juga: Bupati Gumas: Perkuat komitmen cegah dan kendalikan HIV AIDS
Baca juga: Bupati berharap LPT-IK Gumas semakin optimal kembangkan ajaran Kaharingan