Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Yuliana mengungkapkan bahwa adanya petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak membuat pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang terganggu.
“Tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada meski ada beberapa petugas yang terpapar COVID-19, karena sudah ada mekanisme yang telah diatur untuk menghadapi pasca pemeriksaan kesehatan seluruh petugas,” kata Yuliana di Pulang Pisau, Senin.
Diakuinya, petugas yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat tes cepat adalah petugas penyelenggara pilkada di lapangan. Tes cepat dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten setempat dan menindaklanjuti petugas yang terpapar untuk mendapat penanganan sesuai dengan prosedur.
Pelaksanaan tes cepat dan swab dengan hasil nonreaktif dan negatif adalah upaya KPU dalam memberlakukan protokol kesehatan dalam pilkada serentak tahun 2020.
Dalam batas jumlah maksimal dua orang, terang Yuliana, pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan di TPS masih tetap berjalan dan tidak ada pergantian petugas. Kekurangan petugas diambil alih oleh petugas yang telah dinyatakan sehat.
Menurut Yuliana, penerapan protokol kesehatan di TPS menjadi perhatian KPU kabupaten setempat. Penyelenggara di lapangan diminta menggunakan masker, mencuci tangan, melaksanakan pengukuran suhu tubuh, bisa bawa alat tulis sendiri, menjaga jarak, menggunakan sarung tangan, menggunakan tinta tetes, dan mengatur waktu kedatangan pemilih. Selain itu, petugas melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Wakil Ketua Satgas Penangan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, dari hasil skrining atau tes cepat yang dilaksanakan terhadap petugas penyelenggara pilkada di kabupaten setempat, sebanyak lima orang diantaranya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) dari 10 orang yang dilakukan tes cepat dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
“Sebanyak 10 orang yang terkonfirmasi positif itu juga termasuk tahanan kasus narkoba Polres Pulang Pisau,” terang Muliyanto.
Dengan penambahan pasien terkonfirmasi postif COVID-19 ini, papar Muliyanto, total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Pulang Pisau hingga Minggu (6/12/2020) berjumlah sebanyak 132 orang dengan rincian pasien sembuh sebanyak 105 orang, pasien masih dalam perawatan sebanyak 23 orang, dan pasien meninggal dunia sebanyak empat orang.
Sebanyak 23 pasien terkonfirmasi positif COVID-19 masih menjalani perawatan intensif di beberapa tempat yakni sebanyak 16 orang di rawat di RSUD Pulang Pisau dan Christiany Center, empat pasien di rawat di RS Bhayangkara Palangka Raya, dua pasien di rawat di RS Doris Sylvanus Palangaka Raya, serta satu pasien di rawat di ruang isolasi khusus Polsek Selat Kabupaten Kapuas.
Selain bertambahnya 10 pasien terkonfirmasi positif COVID-19, terang Muliyanto, sebanyak tujuh pasien yang menjalani karantina sebelumnya telah dinyatakan sembuh.
Dia mengimbau agar masyarakat jangan panik dan mengajak seluruh masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan, dengan melaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak atau menghindari dari kerumunan.
Baca juga: Enam Fraksi DPRD Pulpis setujui Raperda APBD 2021
Baca juga: DPRD Pulang Pisau ajak seluruh elemen wujudkan visi dan misi daerah
Baca juga: Pulang Pisau terima penghargaan terbaik penyaluran dana desa