Enam Fraksi DPRD Pulpis setujui Raperda APBD 2021

id Dprd pulpis, pulang pisau, ahmad rifa'i, bupati pudjirustaty narang, raperda apbd 2021

Enam Fraksi DPRD Pulpis setujui Raperda APBD 2021

Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa`i bersama Plt Bupati Pudjirustaty Narang menandatangani berita acara persetujuan sebanyak enam rancangan peraturan daerah di Pulang Pisau, Senin, (30/11/2020). (ANTARA/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Enam fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021 pada penyampaian pandangan umum dalam rapat paripurna.

Enam fraksi tersebut, yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gabungan Gerakan Demokrat Persatuan.

"Selain Raperda APBD 2021, disetujui juga sebanyak lima raperda lain yakni tentang desa sadar hukum, kabupaten layak anak, penyelenggaraan kearsipan, rencana induk kepariwisataan dan bantuan hukum bagi warga miskin," kata Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa`i, Senin.

Lima raperda selain tentang APBD 2021 tersebut, dinilai menjadi kebutuhan dan diharapkan bisa memperkuat, serta memberikan payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat.

Dikatakan Rifa`i, raperda yang disetujui bersama melalui berita acara persetujuan (BAP) tersebut, selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan koreksi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pelaksana Tugas Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan, pada dasarnya Raperda APBD 2021 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, bertujuan untuk kepentingan masyarakat di kabupaten setempat.

"Penyusunan Raperda APBD 2021 disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA)," terang Pudjirustaty.

Ia juga mengingatkan kepada kepala SOPD sebagai pengelola penerimaan daerah, agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga mencapai target yang nantinya ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Perda APBD 2021.

Selain itu, khusus dalam pengeluaran belanja SOPD selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis, serta sesuai ketentuan yang berlaku  dengan mengedepankan kedisiplinan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Semua kegiatan yang terprogram dalam APBD 2021 harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, serta berguna untuk peningkatan kinerja pemerintah setempat di masa yang akan datang.