Hina polisi soal penangkapan Rizieq, seorang IRT diciduk

id Hina polisi,penangkapan Rizieq,Rizieq Shihab,unggah video hinaan,polisi,seorang IRT diciduk,Polda Metro Jaya ,Yusri Yunus

Hina polisi soal penangkapan Rizieq, seorang IRT diciduk

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti percakapan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian saat rilis penangkapan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Jakarta (ANTARA) - Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial RW (53) lantaran terbukti mengunggah video hinaan terhadap polisi terkait penangkapan  Rizieq Shihab.

"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu.

Yusri menerangkan RW ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/12). Penangkapan terhadap RW dilakukan setelah penyidik kepolisian menelusuri sebuah video viral berisi ujaran kebencian di media sosial TikTok

"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan menemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," tambahnya.

Polisi kemudian menemukan video tersebut dan setelah dipelajari petugas menyatakan video tersebut telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan atau antargolongan (SARA)," katanya.

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.