Operasi Yustisi jadi harapan tekan laju penularan COVID-19 di Bartim

id Operasi Yustisi jadi harapan tekan laju penularan COVID-19 di Bartim, Bartim, Barito timur

Operasi Yustisi jadi harapan tekan laju penularan COVID-19 di Bartim

Bupati Bartim Ampera AY Mebas memberikan keterangan terkait perkembangan kasus COVID-19 di Tamiang Layang, Senin (21/12/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan penambahan kasus COVID-19 sejak awal hingga 21 Desember 2020 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Untuk itu, masyarakat terus disiplinkan melaksanakan 3M dan Pemkab Bartim melalui gugus tugas juga akan meningkatkan operasi yustisi di berbagai lokasi, mulai dari fasilitas publik hingga ke desa-desa guna mendisiplinkan masyarakat," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, peningkatan disiplin dengan pengetatan pelaksanaan operasi yustisi bertujuan agar masyarakat yang keluar rumah selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sembari menunggu program vaksinasi COVID-19 dari pemerintah pusat, masyarakat diharapkan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang saat ini mampu mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bartim.

"Data terbaru hari ini ada penambahan kasus COVID-19, lima orang warga terkonfirmasi dan tiga orang pasien sembuh dari COVID-19," kata orang nomor satu di Pemkab Bartim itu.

Hingga Senin (21/12) pukul 12.00 WIB, secara kumulatif kasus terkonfirmasi berjumlah 503 kasus dengan rincian dalam perawatan 125 orang, sembuh 370 orang dan meninggal dunia delapan orang.

Ditambahkan Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, operasi yustisi terus dilaksanakan Polres Bartim dan jajaran polsek-polsek guna mendisiplinkan masyarakat sekaligus mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Upaya yang kita laksanakan tersebut yakni sebagai bentuk menindaklanjuti maklumat terbaru dari kapolri serta mendisiplinkan protokol kesehatan kepada masyarakat Bartim," kata Afandi.

Pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat. Pengecekan penggunaan masker pengendara, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melintas di wilayah Bartim.

Teguran secara lisan dan sanksi berupa menyapu pinggir jalan bagi pelanggar protokol kesehatan. Denda maksimal Rp100 ribu bisa diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar protokol kesehatan di luar rumah, fasilitas umum atau jalan raya.

"Mari kita saling mengingatkan saudara kita, masyarakat kita untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," demikian Afandi.

Baca juga: Sukses terima predikat WBK, bupati apresiasi Kejari Bartim