BPJS Kesehatan: Peserta Kelas 3 tetap dapat subsidi

id BPJS Kesehatan,Peserta Kelas 3 tetap dapat subsidi,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

BPJS Kesehatan: Peserta Kelas 3 tetap dapat subsidi

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi berbicara dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (22/12/2020). (ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 tetap mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah, meskipun angkanya berkurang sehingga meningkatkan iuran yang harus mereka bayar.

"Peserta PBPU Kelas 3 itu tetap mendapat bantuan iuran atau subsidi dari pemerintah," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun2020 sebagai perubahan kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran sebenarnya yang terhitung sesuai dengan Perpres adalah sebesar Rp42.000 ribu.

Baca juga: Layanan kesehatan digital JKN-KIS melonjak di masa pandemi

Pada 2020, dari total iuran sebesar Rp42.000 itu, peserta PBPU Kelas 3 hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp25.500, sementara Rp16.500 sisanya dibayar oleh pemerintah.

Namun demikian, pada 2021, pemerintah akan mengurangi subsidinya dari Rp16.500 menjadi Rp7.000, sehingga, sisa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta Kelas 3 adalah dari Rp25.500 menjadi Rp35.000.

Terkait subsidi iuran, Ni Made mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan kontribusinya sebesar Rp2.800. Dengan demikian, pemerintah pusat akan membantu subsidi iuran sisanya, yaitu sebesar Rp4.200.

Menurut perjalanannya, peserta PBPU Kelas 3 pertama kali membayar iuran pada 2014 yaitu sebesar Rp19.225 yang berlangsung sampai dengan 2016. Kemudian pada 2016 iuran mereka bertambah menjadi Rp23.000 sampai Juli 2019. Pada Agustus 2019 iuran tersebut dilakukan penyesuaian lagi menjadi Rp42.000.

Baca juga: BPJS Kesehatan tegaskan penyesuaian iuran harus diiringi peningkatan layanan

Baca juga: DPRD Barsel minta pemkab lakukan pembaruan data

Baca juga: Ini solusi pendaftaran peserta tanpa ke kantor BPJS Kesehatan