Kasus asusila terhadap anak di Kotim sangat memprihatinkan
Sampit (ANTARA) - Kapolres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah AKBP Abdoel Harris Jakin mengaku sangat prihatin terhadap kasus asusila yang terus meningkat, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur.
"Kasus asusila menjadi perhatian kami di Polres Kotawaringin Timur. Sebagian besar kondisinya cukup mengenaskan dengan korban anak di bawah umur. Ada yang berusia belasan tahun, bahkan ada pula yang berusia di bawah 10 tahun dan pelakunya pun orang-orang yang dekat di sekitar mereka," kata Jakin di Sampit, Sabtu.
Kasus asusila yang ditangani Polres Kotawaringin Timur selama 2019 sebanyak 11 kasus dan pada 2020 naik menjadi 18 kasus. Ini baru kasus yang dilaporkan ke polisi dan tidak menutup kemungkinan ada kasus asusila lainnya namun tidak dilaporkan ke polisi.
Menurut Jakin, kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya orangtua untuk menjaga anak dan cucu dengan baik agar terhindar dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Dia menyoroti pergaulan anak remaja di daerah ini yang menurutnya perlu perhatian para orangtua. Jakin mengaku sering berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memantau kondisi Sampit pada malam hari.
Dia mengaku khawatir melihat banyak anak perempuan yang nongkrong bebas di pinggir jalan dengan laki-laki hingga larut malam. Pengawasan orangtua sangat penting dalam upaya melindungi anak dari tindak kekerasan dan pelecehan.
Baca juga: Buaya terkam nenek di Sampit hingga tangan putus
Kasus asusila yang terjadi dengan korban anak di bawah umur itu tidak selesai hanya dengan proses penyidikan hukum. Tindak asusila bisa berdampak panjang, makanya harus dilihat kondisi psikologi korban yang membutuhkan penanganan untuk memulihkan kondisi psikologisnya karena menyangkut masa depannya.
Jakin mencontohkan, ada kasus asusila dialami anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban sodomi. Jika korban tidak ditangani secara psikologis, dikhawatirkan akan menyisakan trauma hingga dewasa dan dikhawatirkan akan membuatnya melakukan asusila serupa terhadap anak di bawah umur sebagai korbannya.
Potensi dampak negatif itu tidak bisa diabaikan. Jakin mengaku pernah menangani kasus seperti itu saat berdinas di daerah lain sehingga dia tidak ingin kasus serupa sampai terjadi di Kotawaringin Timur.
"Kami juga menyarankan, mungkin kedepannya pemerintah daerah dan DPRD bisa merumuskan suatu program untuk perlindungan kesejahteraan anak karena anak adalah penerus kita. Mereka harus kita lindungi dari semua jenis kejahatan," demikian Jakin.
Baca juga: Kapolres Kotim berharap kenaikan pangkat membuat anggotanya semakin dewasa
"Kasus asusila menjadi perhatian kami di Polres Kotawaringin Timur. Sebagian besar kondisinya cukup mengenaskan dengan korban anak di bawah umur. Ada yang berusia belasan tahun, bahkan ada pula yang berusia di bawah 10 tahun dan pelakunya pun orang-orang yang dekat di sekitar mereka," kata Jakin di Sampit, Sabtu.
Kasus asusila yang ditangani Polres Kotawaringin Timur selama 2019 sebanyak 11 kasus dan pada 2020 naik menjadi 18 kasus. Ini baru kasus yang dilaporkan ke polisi dan tidak menutup kemungkinan ada kasus asusila lainnya namun tidak dilaporkan ke polisi.
Menurut Jakin, kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya orangtua untuk menjaga anak dan cucu dengan baik agar terhindar dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Dia menyoroti pergaulan anak remaja di daerah ini yang menurutnya perlu perhatian para orangtua. Jakin mengaku sering berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memantau kondisi Sampit pada malam hari.
Dia mengaku khawatir melihat banyak anak perempuan yang nongkrong bebas di pinggir jalan dengan laki-laki hingga larut malam. Pengawasan orangtua sangat penting dalam upaya melindungi anak dari tindak kekerasan dan pelecehan.
Baca juga: Buaya terkam nenek di Sampit hingga tangan putus
Kasus asusila yang terjadi dengan korban anak di bawah umur itu tidak selesai hanya dengan proses penyidikan hukum. Tindak asusila bisa berdampak panjang, makanya harus dilihat kondisi psikologi korban yang membutuhkan penanganan untuk memulihkan kondisi psikologisnya karena menyangkut masa depannya.
Jakin mencontohkan, ada kasus asusila dialami anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban sodomi. Jika korban tidak ditangani secara psikologis, dikhawatirkan akan menyisakan trauma hingga dewasa dan dikhawatirkan akan membuatnya melakukan asusila serupa terhadap anak di bawah umur sebagai korbannya.
Potensi dampak negatif itu tidak bisa diabaikan. Jakin mengaku pernah menangani kasus seperti itu saat berdinas di daerah lain sehingga dia tidak ingin kasus serupa sampai terjadi di Kotawaringin Timur.
"Kami juga menyarankan, mungkin kedepannya pemerintah daerah dan DPRD bisa merumuskan suatu program untuk perlindungan kesejahteraan anak karena anak adalah penerus kita. Mereka harus kita lindungi dari semua jenis kejahatan," demikian Jakin.
Baca juga: Kapolres Kotim berharap kenaikan pangkat membuat anggotanya semakin dewasa