Bupati Barito Utara setujui belajar metode tatap muka

id dinas pendidikan barito utara,belajar tatap muka,bupati barut nadalsyah

Bupati Barito Utara setujui belajar metode tatap muka

Ilustrasi- Kegiatan belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, H Nadalsyah menyetujui sekolah melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar (PBM)  dengan mentode tatap muka, namun tetap memperhatikan  dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat.

"Kepada bapak ibu kepala sekolah, persetujuan PBM tatap muka sudah terbit dari pemerintah daerah, namun kita masih menunggu rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Barito Utara," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Hery Jhon Setiawan di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, persetujuan dari pemerintah daerah tersebut berdasarkan Surat Nomor 420/108/Disdik.2021 tanggal 6 Januari 2021 yang ditandatangani Bupati Barito Utara Nadalsyah.

Saat ini, kata dia, ada 108 SD dan SMP di Barito Utara yang sudah siap dan sudah diajukan ke Satgas COVID-19 untuk mendapat rekomendasi.

"Untuk kesiapan belajar tatap muka, tergantung masing-masing kesiapan sekolah yang memenuhi syarat sesuai yang sudah kami sampaikan termasuk memprioritaskan protokol kesehatan," katanya.

Jhon mengatakan, kegiatan belajar tatap muka tersebut dilakukan dengan ketentuan antara lain mendapat izin  dari orang tua peserta didik melalui komite sekolah.

Kemudian kesiapan satuan pendidikan penerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker bagi guru dan pelajar, menyediakan  tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, tidak berjabat tangan (salam-salaman), selalu menjaga  kebersihan lingkungan sekolah.

"Bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya melebihi 50 persen kapasitas, diatur menggunakan sistem shif atau bergiliran menyesuaikan kemampuan  dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan," kata dia.

Ia menjelaskan, sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka  diperkenankan memilih salah satu  kurikulum pendidikan yaitu kurikulum standar (normal), kurikulum darurat atau kurikulum yang disederhanakan   secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan.

Bagi sekolah yang belum siap  melaksanakan protokol kesehatan, walaupun  di desa atau daerah yang dianggap aman, tidak diwajibkan  untuk untuk menyelenggarkan  belajar tatap muka.

"Sekolah yang telah melaksanakan belajar tatap muka, apabila sewaktu-waktu terjadi penularan  atau ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif di sekolahnya, maka secara otomatis   harus kembali melakukan proses belajar dan mengajar dari rumah baik secara daring atau  luring," jelas Jhon.