Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar meminta bupati mencabut kebijakan parkir gratis karena fakta di lapangan tidak berjalan efektif.
"Menurut saya, surat edaran itu harus segera dicabut. Toh di lapangan juga tetap ada pungutan. Kami menemukan ada beberapa juru parkir yang tetap memungut. Lalu itu hasilnya masuk ke siapa?" kata Kurniawan di Sampit, Rabu.
Sejak pandemi COVID-19 sampai ke Kotawaringin Timur pada Maret 2020 lalu, dampaknya tidak hanya terhadap keselamatan dan kesehatan, tetapi juga perekonomian masyarakat. Keuangan daerah juga terkena imbasnya.
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi kemudian membuat berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya menggratiskan parkir di sejumlah ruas jalan di Sampit dengan harapan bisa mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran bupati yang disebarkan kepada masyarakat dan pelaku usaha perparkiran. Namun menurut Kurniawan, faktanya sejumlah juru parkir di beberapa ruas jalan tetap memungut biaya parkir kepada pengendara padahal bupati menyatakan parkir di ruas jalan tersebut digratiskan.
Kondisi ini sudah berlangsung berbulan-bulan, namun hingga kini masih terjadi. Ini sangat disayangkan karena menyebabkan masyarakat tetap dibebani dan pemasukan yang didapat dari pungutan parkir yang tetap dipungut itu juga tidak jelas pertanggungjawabannya.
Baca juga: DPRD Kotim ingin sektor kepelabuhanan taat aturan
Menyikapi kondisi ini, politisi muda Partai Amanat Nasional ini menyarankan surat edaran atau kebijakan itu dicabut karena tidak berjalan dengan sesuai harapan. Lebih baik pungutan parkir kembali diberlakukan secara resmi sehingga hasilnya bisa membantu pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur.
Kurniawan berharap ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena sama saja membiarkan kerugian bagi masyarakat dan daerah. Pemerintah kabupaten harus tegas terhadap permasalahan seperti ini.
Terlebih di tengah pandemi ini, masyarakat jangan sampai terbebani, sementara di sisi lain, pemerintah daerah juga harus mencari terobosan untuk meningkatkan PAD di tengah lesunya perekonomian.
"Bukan tanpa alasan, parkir merupakan salah satu PAD kotim yang sah, sebab di lapangan pun ditemukan jukir tetap memungut dari pengguna kendaraan bermotor. Apabila tetap dipungut, tentu kerugian besar untuk Kotim yang kehilangan salah satu sumber PAD. Dan apabila dinas terkait membiarkan tentu ini tindakan yang ilegal, sebab semua pemungutan ada prosedurnya," demikian Kurniawan.
Baca juga: Oknum ASN Kotim ini diciduk kirim barang diduga sabu-sabu