Pemkab Seruyan kembali berlakukan WFH cegah peningkatan penularan COVID-19

id Pemkab Seruyan kembali berlakukan WFH cegah peningkatan penularan COVID-19, Seruyan, COVID-19

Pemkab Seruyan kembali berlakukan WFH cegah peningkatan penularan COVID-19

Dokumentasi foto Bupati Seruyan Yulhaidir. ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintahan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau "Work From Home" (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinyatakan masih berstatus siaga darurat.

“Semua Aparatur Sipil Negara (ASN),  maupun tenaga pendidik atau guru dan tenaga kontrak di Seruyan agar sementara waktu melakukan kerja mandiri di rumah masing masing,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Selasa.

Yulhaidir meminta kepada seluruh ASN untuk sementara waktu bekerja secara mandiri dengan sistem online. Bagi perangkat daerah harus ada yang piket di kantor, minimal dua level jabatan eselon II, III dan IV, ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

Lebih lanjut Yulhaidir menyampaikan agar jajarannya untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan upaya Testing, Tracing dan Treatment (3T) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Seruyan.

“Pemeriksaan dini dinilai sangat  penting agar bisa mendapatkan perawatan dengan cepat. Tidak  hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat, kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain,” jelasnya.

Semua ASN yang melaksanakan dinas luar daerah, dalam daerah maupun pengambilan cuti, hanya dilakukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itupun harus sepengetahuan dan seizin bupati secara berjenjang melalui kepala perangkat daerah masing-masing.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

Keputusan ini berlaku mulai 22 Januari sampai 8 Februari 2021 dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya.

“Kebijakan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan selanjutnya, kita harap COVID-19 ini bisa cepat berakhir dan bisa normal seperti biasanya,” demikian Yulhaidir.

Baca juga: POPTI jadi wadah saling menguatkan penderita thalassemia Kotim dan Seruyan