Sampit (ANTARA) - Penyegelan terhadap listrik sejumlah kantor satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, masih terjadi karena tunggakan pembayaran belum diselesaikan.
"Untuk saat ini masih koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Sampit, Deddy Noveyusa di Sampit, Minggu.
Kabar penyegelan listrik sejumlah kantor SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mencuat Jumat (29/1) lalu. Masyarakat kaget mengetahui penyebab penyetelan itu ternyata karena sejumlah SOPD tersebut menunggak pembayaran tagihan penggunaan listrik.
Informasinya, ada tujuh sampai sembilan kantor pemerintah daerah yang listriknya disegel PLN. Namun terkait jumlah itu, Deddy menyebut pemerintah daerah yang lebih tahu.
Penyegelan terhadap dilakukan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran, baik pelanggan rumah pribadi maupun kantor pemerintah. Sebelum dilakukan penyegelan, PLN mengirim surat agar pelanggan segera melunasi pembayaran.
Jika pelanggan tidak mengindahkannya, PLN mengambil tindakan dengan memutus aliran listrik dengan cara menyegel meteran listrik. Tindakan itulah yang juga dilakukan terhadap perkantoran milik pemerintah daerah tersebut.
Deddy tidak menampik penyegelan tersebut masih terjadi dan aliran listrik belum disambung. Koordinasi masih dilakukan dengan pemerintah daerah dan dia berharap ini bisa segera diselesaikan.
Baca juga: Lapas Sampit berjuang lindungi warga binaan dari COVID-19
Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Suparmadi yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, hal ini terjadi hanya masalah komunikasi. PLN dan pemerintah daerah sama-sama bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga kepentingan masyarakat harus diutamakan.
"Ada sekitar tujuh SOPD yang tadi melaporkan. Saya sudah langsung menelepon Manajer PLN Sampit. Ini soal komunikasi saja. Saya minta mulai hari ini listrik itu kembali dinyalakan. Ini bisa dikomunikasikan dan diselesaikan baik-baik," kata Suparmadi.
Sejumlah kantor yang listriknya disegel PLN di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ada pula kantor yang sempat disegel namun kembali dipasok daya listriknya setelah menyelesaikan tunggakan pembayaran tersebut.
Menurut Suparmadi, jika aliran listrik ke kantor SOPD dihentikan maka otomatis pekerjaan pegawai setempat akan terganggu. Dampaknya juga akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi ikut terbengkalai.
Terkait tunggakan pembayaran itu, menurutnya, bisa dibicarakan dengan baik sehingga tidak perlu sampai ada penyegelan meteran listrik. Dia memastikan, tidak mungkin ada niat pemerintah daerah tidak membayar tagihan listrik kepada PLN karena itu merupakan kewajiban.
Suparmadi mengaku memahami mungkin PLN mempunyai target terkait penagihan pembayaran dari pelanggan sehingga mereka mendesak semua pelanggan membayar tagihan tepat waktu.
Namun untuk kantor pemerintah, Suparmadi meminta pemahaman bersama karena ada proses administrasi yang memerlukan waktu. Apalagi ini adalah awal tahun anggaran sehingga pencairan anggaran daerah memerlukan waktu karena ada prosedur yang harus ditempuh.
Mencari dana talangan di masa pandemi COVID-19 ini pun, kata Suparmadi, tidak semudah biasanya. Itu memerlukan waktu, apalagi jika nilai tagihan itu cukup besar.
"Ini hanya masalah komunikasi. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dan PLN siap membantu. Nanti saya panggil semua kepala SOPD untuk menyelesaikan ini. Saya minta listrik kembali dinyalakan karena instansi ini juga penting melayani masyarakat. Pelayanan jangan sampai terganggu," demikian Suparmadi.
Baca juga: Operasi yustisi tetap dijalankan untuk disiplinkan masyarakat Kotim
Berita Terkait
Disdik Kotim tunggu petunjuk teknis program makan bergizi gratis
Minggu, 8 Desember 2024 23:25 Wib
Disdik Kotim tegaskan program Makan Bergizi Gratis tunggu petunjuk pusat
Minggu, 24 November 2024 22:16 Wib
Disdik Palangka Raya tunggu aturan program makan siang gratis di sekolah
Rabu, 13 November 2024 15:06 Wib
PAW dua anggota DPRD Bartim tunggu SK Pemberhentian
Senin, 28 Oktober 2024 16:03 Wib
KPK: Pemanggilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tunggu praperadilan rampung
Selasa, 15 Oktober 2024 14:00 Wib
Penetapan pimpinan definitif DPRD Kotim tunggu keputusan parpol
Minggu, 25 Agustus 2024 8:57 Wib
KPU Bartim tunggu regulasi pendaftaran calon kepala daerah pasca putusan MK
Sabtu, 24 Agustus 2024 5:43 Wib
Disdik Kota Palangka Raya tunggu penelitian terkait keracunan massal
Rabu, 31 Juli 2024 16:54 Wib