Kanwil DJP Kalselteng serahkan tersangka pengemplang pajak ke Kejari Kotim

id Kanwil DJP Kalselteng serahkan tersangka pengemplang pajak ke Kejari Kotim, Kejari Kotim, kantor pajak, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Kanwil DJP Kalselteng serahkan tersangka pengemplang pajak ke Kejari Kotim

Kepala Kejari Kotawaringin Timur Hartono berfoto bersama penyidik Kanwil DJP Kalselteng dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana bidang perpajakan, Rabu (10/2/2021). ANTARA/HO-DJP Kalselteng

Sampit (ANTARA) - Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Tersangka berinisoal SKA, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Iskandar Widodo dalam siaran persnya di Sampit, Rabu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan, Hartono didampingi jajarannya.

Iskandar Widodo menjelaskan, tersangka SKA turut serta atau membantu secara bersama-sama dengan terpidana TP melalui PT DM, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Mereka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT PPN) yang isinya tidak benar dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari sampai dengan Desember 2014.

Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.

Baca juga: Wacana pemekaran selatan Kotim perlu kajian mendalam

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp324.437.980.

"Tersangka SKA saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit, yang sedang menjalani hukuman dikarenakan tindakan pidana perpajakan pada kasus yang lain. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Sampit nomor 8/Pid.B/2020PN Spt," kata Iskandar Widodo.

Iskandar Widodo berharap, peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para Wajib Pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment) yang kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju pajak kuat dan Indonesia maju karena pajak dari kita untuk kita.

Baca juga: BKSDA telusuri kemunculan buaya Sungai Mentaya

Baca juga: Pemkab Kotim sesuaikan anggaran penanganan COVID-19

Baca juga: Posko PPKM berbasis mikro diharapkan efektif menekan penularan COVID-19 di Kotim