DPRD Kalteng komit segera tuntaskan tatib sesuai prokes COVID-19

id Ketua Tim Pembahasan Tata Tertib DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalimantan Tengah ,Kalimantan Tengah,Sugiyarto,DPRD Kalteng,Kalteng,DPRD Kalteng komit se

DPRD Kalteng komit segera tuntaskan tatib sesuai prokes COVID-19

Ketua Tim Pembahasan Tata Tertib DPRD Kalimantan Tengah Sugiyarto. (ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Tim Pembahasan Tata Tertib DPRD Kalimantan Tengah Sugiyarto menyatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk segera menuntaskan tata tertib dewan, yang menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19.

"Kami mengupayakan pembahasan tatib itu sudah tuntas paling lambat April 2021. Mudah – mudahan tidak ada kendala, sehingga tatib segera dapat ditetapkan dan diberlakukan," kata Sugiyarto di Palangka Raya, kemarin.

Dikatakan, perubahan tatib DPRD Kalteng selain untuk menyesuaikan kinerja sejak ada pandemi COVID-19, juga memenuhi berbagai kebutuhan lembaga wakil rakyat tersebut. Termasuk dalam hal pembentukan Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sugiarto yang pernah menjabat Wakil Bupati Lamandau dua periode itu mengatakan, keberadaan Badan Kehormatan dan Bapemperda sangat penting dalam mendukung dan mengoptimalkan kinerja DPRD Kalteng. Untuk itu, revisi terhadap tatib yang sudah ada sangat penting segera diselesaikan.

"Tatib yang kami bahas itu tentunya juga harus menyesuaikan dengan tata beracara di Badan Kehormatan," tambahnya.

Baca juga: DPRD Kalteng segera sempurnakan naskah akademik DOB Kotawaringin

Legislator dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengemukakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan materi pembahasan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kalteng. Di mana Fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB, dan Fraksi Gabungan (PAN, PKS, PPP,  Perindo dan Hanura).

Dia mengatakan materi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kalteng nantinya akan dikompilasi dan dibahas kembali di tingkat Tim Pembahasan Tatib. Dengan begitu, kumpulan materi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Setelah dilakukan pembahasan dan mengkompilasi yang diajukan dari setiap fraksi, maka selanjutnya Tim akan mengajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," demikian Sugiyarto.

Baca juga: DPRD sebut tiga Huma Betang di Kalteng segera direvitalisasi

Baca juga: Legislator Kalteng ingatkan peladang tradisional juga harus diperhatikan