Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Muara Teweh berinisial NH alias Norman (46) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Warga ini saat ditangkap sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,91 gram dalam closet kamar mandi rumah tersangka," Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto di Muara Teweh, Kamis.
Tersangka Norman ditangkap polisi pada Rabu (17/2) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Nusa Indah gang Nusa Indah II RT 07 Muara Teweh.
Saat dilakukan penggeledahan pada sore hari itu, polisi menemukan selain satu paket sabu berat 3,91 gram yang dibuang dalam closet kamar mandi di rumah tersangka itu juga mengamankan alat hisap sabu, sendok takar, plastik klip kosong, timbangan warna silver.
"Selain itu uang tunai Rp1.350.000, HP merk Vivo dan kompor untuk membakar sabu," katanya.
Tersangka Norman dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.
Berita Terkait
Basarnas latih teknik pertolongan di permukaan air wilayah Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib
BKSDA Kalteng evakuasi buaya muara yang memangsa warga Kobar
Rabu, 1 Mei 2024 21:30 Wib
Warga Muara Tuhup datangi DPRD sampaikan tiga keluhan
Rabu, 1 Mei 2024 8:06 Wib
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
Arus penumpang Lebaran 2024 di Bandara Muhammad Sidik meningkat
Selasa, 23 April 2024 17:22 Wib
Pj Bupati Barito Utara sidak ke sejumlah dinas pelayanan publik
Selasa, 16 April 2024 20:02 Wib
Susi Air terbang perdana ke Muara Teweh dari Palangka Raya
Kamis, 11 April 2024 13:17 Wib
Arus mudik pesawat Muara Teweh - Banjarmasin mulai ramai
Minggu, 7 April 2024 21:02 Wib