DPRD ingatkan perusahaan wajib ikut jaga kelestarian hutan Kotim

id DPRD ingatkan perusahaan wajib ikut jaga kelestarian hutan Kotim, DPRD Kotim, Sampit, Kotim, Hairis Salamad, Kotawaringin Timur

DPRD ingatkan perusahaan wajib ikut jaga kelestarian hutan Kotim

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hairis Salamad. ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Hairis Salamad mengingatkan perusahaan besar wajib turut menjaga kelestarian hutan di daerah ini.

"Hutan kita sudah banyak yang rusak. Di mana kontribusi perusahaan untuk ikut menjaga ini? Pemerintah kabupaten juga harus mengawasi ini agar tidak semakin parah," kata Hairis di Sampit, Kamis.

Masalah ini juga sering disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini dalam rapat Komisi I dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dia ingin ada keseriusan semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan karena manfaatnya sangat penting bagi kehidupan.

Jika hutan rusak maka akan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius seperti banjir dan tanah longsor. Dia berharap potensi bencana itu bisa ditekan karena jika terjadi maka akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah.

Pemerintah daerah harus selektif dan teliti dalam membuat kebijakan yang menyangkut tata ruang, khususnya terkait kawasan hutan. Kegiatan ekonomi tidak boleh sampai mengabaikan kelestarian lingkungan, apalagi merusak hutan.

Perusahaan perkebunan juga diingatkan mematuhi kewajiban dalam hal konservasi dan lingkungan. Ini sebagai komitmen perusahaan ikut peduli menjaga kelestarian lingkungan daerah ini.

Baca juga: Legislator Kotim sayangkan penyelesaian polemik lahan pemakaman berlarut-larut

Jangan malah sebaliknya, perusahaan memperluas penanaman dengan mengorbankan hutan. Pemerintah sudah membuat aturan terkait kewajiban perusahaan melakukan reboisasi untuk memperbaiki kondisi hutan.

Hairis juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan perusahaan perkebunan untuk melihat sejauh mana kepatuhan terhadap aturan, mulai dari pemenuhan perizinan, realisasi program tanggung jawab sosial atau "corporate social responsibility" (CSR), hingga pelestarian lingkungan.

"Pemerintah jangan cuma bicara masalah HGU (hak guna usaha), tetapi juga harus melihat hulunya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan HGU. Evaluasi itu, apa sudah dilaksanakan atau tidak. Kita harus melihat bahwa di sini banyak potensi pelanggaran aturan yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Ini harus kita kaji," tegas Hairis.

Menurut Hairis, pemerintah sudah membuat aturan yang jelas terkait kewajiban perusahaan untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dalam kegiatannya. Perlu pengawasan pemerintah untuk memastikan kewajiban dan aturan itu dijalankan dengan baik.

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan perusahaan jangan antipati dengan pengawasan