Polda Kalteng sita 261 gram sabu-sabu dari delapan tersangka

id Polda Kalteng sita 261 gram sabu-sabu dari delapan tersangka, Palangka Raya

Polda Kalteng sita 261 gram sabu-sabu dari delapan tersangka

Direktur reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo (kiri) didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Murianto menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 261 gram lebih saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (18/2/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menyita seberat 261 lebih sabu-sabu dalam jumlah beberapa paket dari tangan delapan tersangka yang ditangkap di tiga daerah dengan waktu yang berbeda.

"Untuk tersangka berinisial AA (28), HU (38), SL (49) di tangkap di Kabupaten Kotim pada hari Jumat (12/2/2021) malam, HR (35), JA (27), dan FH (44) ditangkap di Kabupaten Gunung Mas dan AT (23) dan KA (31) ditangkap di Kota Palangka Raya pada Minggu (14/2/2021)," kata Direktur Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Kamis.

Nono mengatakan, pelaku diamankan di beberapa lokasi di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa ada perlawanan.

Delapan tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng tersebut itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman yang dari perbuatan mereka paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu pula mereka juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar.

"Itu sudah paling tertinggi ancaman hukuman penjara yang akan mereka sandang sesuai pasal yang kami sematkan," bebernya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menuturkan, peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng ini sudah sangat tinggi. Apalagi peredaran narkoba sekarang tidak hanya menyasar di kawasan perkotaan, tetapi sudah masuk ke wilayah pelosok yang ada di kabupaten.

"Perang terhadap narkoba sekarang ini terus kami lakukan, buktinya saja dari Januari sampai pertengahan Februari 2021 Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menyita kurang lebih dua kilogram sabu dari belasan tersangka yang berhasil diringkus," tandasnya.

Dalam kegiatan pers rilis yang digelar di Polda Kalteng, penyidik hanya menunjukkan lima orang tersangka saja, sedangkan sisanya tidak ditampilkan pada saat jumpa pers.

Tidak ditampilkannya tiga orang tersebut karena penyidik masih mengembangkan perkaranya itu dan mengejar siapa penyuplai barang haram yang masuk ke wilayah Kalteng tersebut selama ini dari ketiganya.

Baca juga: Polisi tangkap tiga penambang emas ilegal bersenpi di Kapuas