Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia mendorong orang tua agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Dengan memiliki KIA sebagai identitas resmi maka anak memiliki bukti berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, kata Nomi saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Senin.
“Apalagi untuk membuat KIA ini tidak sulit dan tidak dikenakan biaya. Saya mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah,” ucapnya.
Sebagai orang tua, wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini juga telah mengurus KIA bagi dua orang buah hatinya.
Baca juga: Desa/kelurahan di Gunung Mas diimbau tak bosan sampaikan usulan
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, berdasarkan pengalaman mengurus KIA bagi dua orang buah hatinya, proses mengurus KIA terbilang cepat asalkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan telah disiapkan.
“Saya imbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Tidak perlu menunda-nunda, semakin cepat semakin baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nomi juga meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas agar melakukan pelayanan jemput bola ke desa-desa, demi memudahkan masyarakat dalam hal ketertiban administrasi kependudukan.
Baca juga: Upaya Pemkab Gumas kurangi kekerasan terhadap anak dan perempuan
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Gumas Barthel melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Younita Asmayanti mengatakan 3.875 blanko KIA tersedia di kantor tersebut. Jumlah tersebut terbilang cukup.
Menurut dia, untuk mengurus KIA orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Bagi anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan foto, sedangkan bagi anak usia lima hingga di bawah 17 tahun melampirkan foto.
Untuk foto yang harus disiapkan juga ada jenisnya. Bagi yang lahir tahun genap latar foto berwarna biru, sedangkan untuk tahun ganjil latar foto berwarna merah, dan hanya perlu membawa satu lembar foto.
“Sejauh ini Disdukcapil Gumas sudah menerbitkan sebanyak 7.125 KIA bagi ribuan anak yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di kabupaten ini,” demikian Younita Asmayanti.
Baca juga: DPRD Gunung Mas terima kunjungan DPRD Katingan
Baca juga: Disbudpar sambut baik rencana revitalisasi dua betang di Gumas
Baca juga: Sekda Gunung Mas tekankan pentingnya penyusunan LPPD
Berita Terkait
DPRD Gumas tetapkan perubahan susunan keanggotaan Komisi II
Selasa, 10 Desember 2024 15:34 Wib
Puskesmas Kurun edukasi pentingnya ASI eksklusif melalui inovasi 'Ela Laya'
Jumat, 6 Desember 2024 13:53 Wib
DPRD Gumas ajak masyarakat dukung pemerintahan desa
Kamis, 5 Desember 2024 16:10 Wib
KPU tetapkan Jaya-Efrensia pemenang Pilkada Gumas 2024
Rabu, 4 Desember 2024 7:04 Wib
Pemkab Gumas berharap kafilahnya ukir prestasi di MTQH Kalteng
Selasa, 3 Desember 2024 14:36 Wib
Sekda Gumas berharap pilkada 2024 berjalan kondusif hingga akhir
Selasa, 3 Desember 2024 14:30 Wib
Serap aspirasi, DPRD Gumas reses kelompok ke masing-masing dapil
Selasa, 3 Desember 2024 11:55 Wib
Legislator Gumas berharap Natal kembali satukan masyarakat
Selasa, 3 Desember 2024 11:43 Wib