Legislator Gumas dorong orang tua segera membuat KIA untuk anak

id Legislator Gumas ,gunung mas,Nomi Aprilia,Legislator Gumas dorong orang tua membuat KIA untuk anak

Legislator Gumas dorong orang tua segera membuat KIA untuk anak

Legislator Kabupaten Gumas Nomi Aprilia menunjukkan KIA milik buah hatinya. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia mendorong orang tua agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Dengan memiliki KIA sebagai identitas resmi maka anak memiliki bukti berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, kata Nomi saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Senin.

“Apalagi untuk membuat KIA ini tidak sulit dan tidak dikenakan biaya. Saya mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah,” ucapnya.

Sebagai orang tua, wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini juga telah mengurus KIA bagi dua orang buah hatinya.

Baca juga: Desa/kelurahan di Gunung Mas diimbau tak bosan sampaikan usulan

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, berdasarkan pengalaman mengurus KIA bagi dua orang buah hatinya, proses mengurus KIA terbilang cepat asalkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan telah disiapkan.

“Saya imbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Tidak perlu menunda-nunda, semakin cepat semakin baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nomi juga meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas agar melakukan pelayanan jemput bola ke desa-desa, demi memudahkan masyarakat dalam hal ketertiban administrasi kependudukan.

Baca juga: Upaya Pemkab Gumas kurangi kekerasan terhadap anak dan perempuan

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Gumas Barthel melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Younita Asmayanti mengatakan 3.875 blanko KIA tersedia di kantor tersebut. Jumlah tersebut terbilang cukup.

Menurut dia, untuk mengurus KIA orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Bagi anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan foto, sedangkan bagi anak usia lima hingga di bawah 17 tahun melampirkan foto.

Untuk foto yang harus disiapkan juga ada jenisnya. Bagi yang lahir tahun genap latar foto berwarna biru, sedangkan untuk tahun ganjil latar foto berwarna merah, dan hanya perlu membawa satu lembar foto.

“Sejauh ini Disdukcapil Gumas sudah menerbitkan sebanyak 7.125 KIA bagi ribuan anak yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di kabupaten ini,” demikian Younita Asmayanti.

Baca juga: DPRD Gunung Mas terima kunjungan DPRD Katingan

Baca juga: Disbudpar sambut baik rencana revitalisasi dua betang di Gumas

Baca juga: Sekda Gunung Mas tekankan pentingnya penyusunan LPPD