Ketua DPRD sarankan pemkot bentuk tim sengketa lahan dan tanah

id Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto ,DPRD Kota Palangka Raya,Kota Palangka Raya,tumpang tindih lahan di Kota Palangka R

Ketua DPRD sarankan pemkot bentuk tim sengketa lahan dan tanah

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah Sigit K Yunianto saat disambangi ke ruang kerjanya oleh ANTARA, Selasa (2/3/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto menyarankan pemerintah setempat membentuk tim sengketa lahan dan tanah, yang bertugas menyelesaikan persoalan tumpang tindih tanah milik warga.

"Solusinya dalam persoalan ini, pemkot wajib menghidupkan kembali tim sengketa lahan dan tanah di daerah kita," kata Sigit di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengakui persoalan tumpang tindih tanah di Kota Palangka Raya cukup banyak dan tidak bisa dipungkiri. Untuk itu, dengan diaktifkannya lagi tim sengketa lahan dan tanah di pemkot, tentunya tugas mereka menyelesaikan persoalan lahan yang berada di daerahnya.

Sigit mengatakan, selain menjadi solusi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih tanah, juga membantu warga agar masyarakat tidak saling otot-otot-an hingga sampai ke pengadilan.

"Kalau terjadi otot-otot-an artinya masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi. Sebaliknya kalau diselesaikan oleh pemkot dengan menjembatani persoalan itu, tentunya masyarakat tidak mengeluarkan dana," ucapnya.

Sigit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Kalteng itu menjelaskan, mengenai adanya surat segel tentunya harus benar-benar diusut.

Takutnya ada surat segel palsu yang diterbitkan untuk mengklaim sejumlah tanah yang selama ini ada di Kota Palangka Raya, dengan dalil tersebut oknum yang mengaku memiliki segel bisa menguasai tanah yang menjadi incarannya.

Baca juga: DPRD: Pemkot diminta maksimalkan PAD dari sektor parkir

"Pokoknya masyarakat wajib waspada terkait diduga adanya terbitan segel palsu yang mengatasnamakan tanah milik seseorang. Kalau ingin mengetahui keasliannya silahkan di cek ke laboratorium untuk mengetahui cek keasliannya," ungkapnya.

Mengenai adanya indikasi oknum pegawai Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjadi mafia tanah ?. Oknum tersebut harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai setempat. Itu dilakukan tidak lain guna menjaga nama baik institusi dari hal negatif.

"Saya sarankan amputasi saja dia dari jabatannya karena sudah sangat meresahkan warga dan menjelekkan nama institusinya sendiri," demikian Sigit.

Baca juga: Legislator Palangka Raya imbau masyarakat tak bosan terapkan prokes

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta masyarakat waspadai karhutla

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya minta pengawasan HET Migas dimaksimalkan