Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan investasi minuman keras.
"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah menyatakan hari ini Selasa, 2 Maret 2021 bahwa beliau telah memutuskan lampiran perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol telah beliau nyatakan dengan tegas dicabut," kata KH Anwar Abbas, di Jakarta, Selasa.
Anwar yang juga menjabat Ketua PP Muhammadiyah tersebut, menyatakan sikap tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah siap untuk menerima kritik dari masyarakat.
Baca juga: Alasan Jokowi cabut Perpres perizinan minuman keras
"Tindakan yang beliau lakukan tersebut jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana dimana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat, hari ini telah beliau bantah dan terbantahkan," katanya.
Sikap tersebut juga mencerminkan bahwa Presiden memiliki sikap kenegarawanan dengan mau menerima suara rakyat demi kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Ia berharap Presiden terus menjaga sikap tersebut.
"Dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa kita rajut," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak hadirnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi dan tata niaga minuman keras karena bisa menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa.
Baca juga: Perpres minuman alkohol dinilai dapat gerakkan ekonomi daerah
"Pembukaan investasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan pertimbangan kearifan budaya lokal dapat menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Profesor Agung Danarto.
Selain itu, menurut dia, perpres tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.
"Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama, karena tidak sesuai dengan Pancasila," kata Agung.
Pada Selasa, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Hal itu diputuskan setelah pihaknya menerima masukan-masukan dari para ulama dan ormas Islam.
"Saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
Baca juga: Perpres minuman alkohol dinilai ciptakan lapangan kerja
Baca juga: Jokowi diminta cabut kebijakan perizinan investasi minuman keras
Baca juga: KNPI Kotim apresiasi pembatalan legalisasi izin investasi minuman keras
Berita Terkait
Presiden Jokowi terbitkan perpres jaminan kesehatan purnatugas menteri
Kamis, 17 Oktober 2024 10:46 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres distribusi izin tambang untuk ormas keagamaan
Selasa, 23 Juli 2024 14:36 Wib
Perpres terkait standar layanan rawat inap Jaminan Kesehatan
Senin, 13 Mei 2024 19:40 Wib
Presiden Jokowi teken Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas
Selasa, 20 Februari 2024 22:16 Wib
Presiden Jokowi terbitkan perpres baru naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu
Selasa, 13 Februari 2024 14:10 Wib
Pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite masih tunggu revisi Perpres
Senin, 8 Januari 2024 22:30 Wib
Pemkab Lamandau menggelar sosialisasi penguatan implementasi Perpres Nomor 50 Tahun 2018
Jumat, 13 Oktober 2023 11:52 Wib
Jokowi terbitkan Perpres akhiri penanganan COVID-19 dan tugas KPCPEN
Sabtu, 5 Agustus 2023 12:11 Wib